Polewali Mandar – Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat kembali menjadi sorotan publik usai menggelar kegiatan Capacity Building Sertifikasi Content Creator 2025 pada 7–8 Agustus 2025 di Polewali Mandar.
Acara ini diklaim sebagai bagian dari Program Sinergi Edukasi Publik Stabilitas Harga 2025, namun pelaksana kegiatan, yakni LPK Lunarica, diduga kuat tidak memenuhi syarat legalitas sebagai lembaga pelatihan resmi.
Berdasarkan penelusuran, alamat kantor LPK Lunarica yang tercatat dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah tidak lagi aktif. Selain itu, lembaga ini juga belum terverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja daerah, tidak memiliki Sertifikat Standar Operasional sebagaimana dipersyaratkan dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), serta tidak terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Data resmi di laman Skillhub Kemnaker (https://skillhub.kemnaker.go.id/mitra/) memperlihatkan nama LPK Lunarica tidak tercatat sebagai mitra pelatihan resmi.
Bahkan, lembaga ini juga bukan merupakan Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang diakui oleh LSP Digital Indonesia (https://lspdigital.id/tempat-uji-kompetensi/).
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa BI Sulbar berani bermitra dengan lembaga yang secara hukum belum memenuhi standar legalitas?
Beberapa pihak menduga adanya potensi kepentingan pribadi yang mengalir di balik kerja sama ini. “Kalau BI sebagai lembaga negara bekerja sama dengan pihak yang belum jelas legalitasnya, ini sangat rawan. Bisa jadi ada keuntungan tertentu yang tidak transparan,” ujar salah satu akademisi di bidang hukum ekonomi kepada wartawan.
Kerjasama semacam ini juga dinilai melanggar semangat UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap pejabat publik berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun merusak kepercayaan publik.
Sebagai otoritas moneter, BI seharusnya menjadi teladan dalam setiap bentuk sinergi. Namun kasus ini justru menimbulkan kecurigaan publik. Apalagi, kegiatan ini menggunakan embel-embel “Sertifikasi Content Creator”, padahal legalitas penyelenggara sertifikasi tersebut masih kabur.
“Kalau benar tidak terdaftar di Kemnaker dan bukan TUK resmi, maka sertifikasi itu tidak sah secara hukum. Peserta jelas dirugikan,” tegas salah satu praktisi pelatihan kerja.
Kini publik menunggu sikap tegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Ketenagakerjaan, maupun Aparat Penegak Hukum untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kerja sama ini.
Apalagi kegiatan tersebut menghabiskan anggaran ratusan juta yang bersumber dari CSR (Corporate Social Responsibility) Bank Indonesia yang rawan penyalahgunaan.
Hingga berita ini diterbitkan Tim Redaksi belum berhasil memperoleh konfirmasi dari pihak BI Perwakilan Sulbar dan LPK Lunarica. Tanggapan keduanya akan terbitkan melalui berita yang berbeda.














