MAMUJU – Badan Kepegawaian Negara (BKN) didesak untuk mengambil alih dan segera memproses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Jalaluddin Duka, S.Sos., M.Si, seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju, yang telah divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.
Putusan terhadap Jalaluddin telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju pada tanggal 21 Juni 2024, dengan amar putusan Pidana penjara 1 (satu) tahun dan Denda Rp50.000.000, atau kurungan pengganti 3 bulan jika tidak dibayar.
Namun hingga kini, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mamuju belum mengajukan usulan pemberhentian terhadap ASN tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan besar soal komitmen penegakan disiplin dan integritas ASN.
Seorang ASN Mamuju yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pihaknya merasa kecewa atas lambannya respon BKPP. “Padahal sudah jelas vonisnya, sudah inkracht, sesuai aturan semestinya langsung diberhentikan,” ujarnya, Jumat 18 Juli 2025.
Menurutnya dasar hukum pemecatan ASN korupsi sudah jelas. Bahkan, terdapat payung hukum yang tegas terkait pemecatan ASN yang terlibat korupsi, yakni Pasal 87 ayat (4) huruf b UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, menyebut ASN diberhentikan tidak dengan hormat jika dihukum karena tindak pidana jabatan/yang berkaitan dengan jabatan.
Kemudian, Putusan MK No. 87/PUU-XVI/2018 yang menegaskan, Pemecatan ASN tidak perlu menunggu proses banding atau kasasi.
Selanjutnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menpan-RB, dan Kepala BKN (2018): ASN yang sudah inkracht karena korupsi wajib dipecat.
Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020: Aturan teknis pemberhentian ASN tanpa mempermasalahkan lamanya hukuman.
Mengacu pada regulasi tersebut, keterlambatan usulan pemecatan oleh BKPP Kabupaten Mamuju menjadi bentuk pelanggaran administratif, bahkan bisa berujung pada sanksi bagi PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
Aktivis Antikorupsi di Sulawesi Barat Hasan, mendesak BKN untuk mengambil alih. “Sudah terlalu lama. Kalau daerah lambat, pusat harus turun tangan. Hukum harus ditegakkan.” tegasnya.
Pakar hukum administrasi negara, dalam keterangannya, menegaskan bahwa BKN berwenang mengambil tindakan langsung, terutama bila ada kelalaian daerah yang memperlambat proses pemberhentian ASN koruptor.
Penegakan disiplin ASN adalah bagian dari integritas pemerintahan. Tidak boleh ada toleransi terhadap ASN yang terbukti mencederai kepercayaan publik. Walaupun ASN tersebut diduga memiliki hubungan kekeluargaan dengan Bupati Mamuju dan Gubernur Sulawesi Barat.















