MAJENE — Tindakan Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Majene kini menuai sorotan tajam publik.
Alasanya, seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AA yang bekerja di Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan (Distanakbun) Majene diduga tetap diloloskan dan diangkat secara resmi meski telah tersandung kasus penyalahgunaan narkotika dan berstatus sebagai narapidana di Rutan Kelas IIB Majene.
AA diketahui telah ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian sejak 18 Februari 2025 atas kasus narkotika. Namun secara mengejutkan, BKPSDM Majene justru menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK terhadap yang bersangkutan tertanggal 1 Juli 2025, atau beberapa bulan setelah terdakwa berada dalam sel tahanan.
Tak hanya itu, hingga saat ini AA diduga masih menerima dan menikmati gaji sebagai PPPK meskipun tengah menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Majene. Kondisi ini memicu pertanyaan serius terkait mekanisme verifikasi administrasi, pengawasan kepegawaian, serta integritas pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Majene.
Ironisnya, selama masa penahanan, AA tidak pernah menjalankan kewajiban sebagai pegawai dan tidak pernah berkantor. Namun status kepegawaiannya tetap aktif, seolah tidak terjadi persoalan hukum serius yang menjeratnya. Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistemik di tubuh BKPSDM Majene.
Berdasarkan Kutipan Putusan Pengadilan Negeri Majene Nomor: 40/Pid.Sus/2025/PN Mjn, AA telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair Penuntut Umum.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Majene menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun kepada terdakwa. Selain itu, AA juga dikenakan pidana denda sebesar Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Putusan tersebut menegaskan bahwa AA secara hukum berstatus sebagai narapidana dengan vonis pidana penjara aktif.
Jika merujuk pada regulasi kepegawaian, tindakan meloloskan dan mengangkat PPPK yang sedang menjalani proses hukum berat jelas bertentangan dengan sejumlah aturan perundang-undangan. Dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ditegaskan bahwa PPPK harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tegas mengatur bahwa ASN harus menjunjung tinggi integritas, moralitas, serta bebas dari praktik penyalahgunaan narkotika. ASN yang terbukti terlibat tindak pidana narkotika dapat dikenakan sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Selain itu, dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengadaan PPPK, dinyatakan bahwa setiap peserta yang memberikan keterangan tidak benar atau terbukti memiliki status hukum bermasalah wajib dibatalkan kelulusannya, bahkan meski SK telah terbit.
Polemik ini juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Pasalnya, pembayaran gaji kepada pegawai yang tidak menjalankan tugas karena menjalani hukuman penjara dapat dikategorikan sebagai pembayaran yang tidak sah. Hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pengamat Kebijakan Publik Syafruddin, menilai kasus ini harus segera diusut secara menyeluruh, tidak hanya terhadap oknum PPPK yang bersangkutan, tetapi juga terhadap pejabat yang diduga lalai atau sengaja meloloskan proses administrasi kepegawaian.
“Aparat penegak hukum kita didorong untuk menelusuri apakah terdapat unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP atau bahkan indikasi tindak pidana korupsi,” ucapnya, Rabu 24 Desember 2025.
Kepala BKPSDM Majene, Fatmawaty Rachim, menyebut akan menelusuri kebenaran informasi tersebut. Dia mengaku belum bisa berkomentar lebih banyak terkait hal itu lantaran baru dua bulan lebih jadi Kepala BKPSDM Majene.
“Nanti saya konfirmasi ke bidangnya pak. Karena saya masuk di BKD bulan Oktober pak,” tulinya melalui pesan WhatsApp.














