POLMAN – Dinas Sosial (Dinsos) Polewali Mandar (Polman) tegaskan akan memecat para Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) jika terlibat dalam politik di Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan kepala Dinsos Polman Azwar Jasin, sebagai peringatan tegas kepada pendamping PKH dan TKSK, Sabtu 12 Oktober 2024.
Dinsos Polman mencatat jumlah PKH sebanyak 113 orang dan TKSK 16 orang tersebar di 16 kecamatan.
Mereka dihimbau untuk tidak menggunakan jabatannya mendukung dan ikut mengampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada 2024.
Aswar Jasin mengatakan dalam kode etik PKH dan TKSK terdapat larangan untuk terlibat politik praktis atau ikut dalam kampanye dan menggunakan jabatannya.
“Salah satu larangan itu ialah pendamping dan petugas TKSK tidak terlibat aktivitas politik praktis,” terang Aswar Jasin kepada wartawan.
“Jika terbukti ada yang menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik, sanksi pemberhentian akan langsung diberlakukan,” lanjutnya.
Aswar Jasin menyebutkan, dalam kode etik pendamping PKH dan TKSK, salah satunya adalah tidak terlibat aktivitas politik praktis.
Bagi warga mengetahui ada keterlibatan Pendamping PKH atau TKSK ditemukan dalam politik praktis, dapat melapor ke Dinsos.
Disebutkan tugas pendamping PKH dan TKSK di kecamatan bersentuhan langsung dengan warga penerima manfaat atau bantuan.
Mengawal seluruh program bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) sampai di tingkat desa dan kelurahan.
“Jika terap ingin terlibat dalam tim salah satu paslon kami persilahkan untuk mengundurkan diri dari pendamping,” ujarnya.
Aswar menyebut sudah ada satu orang pendamping PKH datang menghadap untuk mengundurkan diri lantaran akan masuk tim pemenangan paslon.
Dia berharap seluruh pendamping PKH berjumlah 113 orang bekerja sesuai arahan dan tugasnya, tidak terlibat politik praktis.