Eks Kadis Perkebunan Mamuju Tengah Divonis 2 Tahun Penjara

  • Bagikan

MAMUJU – Eks Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju Tengah Muh Anwar diponis dua tahun penjara.

Anwar terbukti bersalah korupsi peremajaan sawit rakyat tahun anggaran 2019.

Putusan tersebut langsung dibacakan oleh Majalis Hakim di Ruang Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Mamuju, Jumat (2/9/2022).

“Sodara Anwar dinyatakan terbukti dalam dakwaan subisider dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana selama dua tahun,” kata Majelis Hakim Budiyansah dalam pembacaan putusan sidang.

Majalis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider dan 3 bulan kurungan.

Anwar tidak terbukti dengan dakwaan primer atau kategori tindak pidana berat.

Melainkan, Anwar terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau terbukti subsider sebagaimana di pasal tiga.

“Yang terbukti dakwaan subsider pidananya selama 2 tahun dan dikurangi selama dalam tahanan,” bebernya.

Sementara itu, kuasa hukum terpindana AF Parengreng Depu mengatakan, akan bertemu dengan klienya dulu untuk membicarakan kepastian hukum.

“Kami akan koordinasikan dulu apakah kami ambil langkah hukum kembali atau menerima putusan tersebut,”kata AF Parengreng kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Mamuju, Jalan Ap Pettarani, Mamuju.

Diketaui, Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), menahan Muh Anwar bersama dua orang lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Permajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Sulawesi Barat (Sulbar) tahun anggaran 2019.

Ketiganya Mantan Kepala Dinas Perkebunan Mamuju Tengah, Muh Anwar.

Kemudian Tim Verifikasi Kabupaten Mamuju Tengah Basir dan Ketua Kelompok Tani Makassar Bahagia Syaharuddin.

Ketiganya telah diperiksa selama enam jam di Kantor Kajati Sulbar di Jalan Martadinata, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (10/1/2022) lalu.

Kepala Kajati Sulbar, Didik Istianta mengatakan, tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) yang menemukan kerugian negara atas kasus tersebut senilai Rp 7.958,375.000.

“Ketiga tersangka kini dititip di Rutan Kelas IIB Mamuju selama 20 hari,” ungkap Didik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *