Empat Ambulance Dinkes dan 21 Motor Dinas PPKBP3A Polman Tak Miliki BPKB

  • Bagikan

POLMAN  – Hasil pemeriksaan terhadap daftar kendaraan Pemkab Polewali Mandar oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia diketahui bahwa terdapat 25 kendaraan yang belum dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) senilai Rp2.943.457.500,00.

Hal itu termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2024, Nomor : 13.B/LHP/XIX.MAM/06/2025, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, pada tanggal 13 Juni 2025. 

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, mengatakan dalam LHP BPK dijelaskan terkait konfirmasi tim BPK terhadap Kabid Aset yang menjelaskan bahwa BPKB belum diserahkan oleh Dealer.

“Daftar kendaraan yang belum diperoleh bukti kepemilikan berupa BPKB adalah empat unit mobil ambulance pada Dinas Kesehatan Polewali Mandar Tahun 2020 dengan nilai perolehan Rp2.448.277.500,00,” sebut pria yang akrab disapa Jun ini kepada sejumlah wartawan, Kamis 14 Agustus 2025.

Selain itu, terdapat 21 unit sepeda motor pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Polewali Mandar Tahun 2024, dengan nilai perolehan Rp495.180.000. 

Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pada Pasal 8 ayat (2) huruf c, d, e, dan h yang menyatakan bahwa “Kepala satuan kerja perangkat daerah berwenang dan bertanggung jawab di antaranya: 1) melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; 2) menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; 3) mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; dan 4) melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya”.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang milik Daerah, pada: 1) Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab: menetapkan penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan barang milik daerah”; Pasal 10 huruf d dan g yang menyatakan bahwa “Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang berwenang dan bertanggung jawab: a) mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah; b) melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah”.

Pasal 12 ayat (3) huruf c, d, e, dan i yang menyatakan bahwa “Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab: a) melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; b) menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya; c) mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; dan d) melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya”. 4) Pasal 16 ayat (2) huruf c dan d yang menyatakan bahwa “Pengurus Barang Pengguna berwenang dan bertanggung jawab: a) melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah; dan b) membantu mengamankan barang milik daerah yang berada pada Pengguna Barang”. 

5) Pasal 157: a) ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pelaksanaan Pinjam Pakai dituangkan dalam perjanjian serta ditandatangani oleh: Peminjam pakai dan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk barang milik daerah yang berada pada Pengelola Barang; dan Peminjam pakai dan Pengelola Barang, untuk barang milik daerah yang berada pada Pengguna Barang”; b) ayat (2) yang menyatakan bahwa “Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: para pihak yang terikat dalam perjanjian; dasar perjanjian; identitas para pihak yang terkait dalam perjanjian; jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu; tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; hak dan kewajiban para pihak; dan persyaratan lain yang dianggap perlu”. 

6) Pasal 296: a) ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya”; b) ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: (1) pengamanan fisik; (2) pengamanan administrasi; (3) pengamanan hukum”. 

Permasalahan tersebut mengakibatkan MD Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar tanpa bukti kepemilikan berpotensi disalahgunakan dan membuka peluang gugatan dari pihak lain. Permasalahan tersebut disebabkan Kepala SKPD terkait selaku pengguna barang tidak optimal melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan aset yang ada dalam penguasaannya

Sehubungan dengan permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Kepala Badan Keuangan menyatakan sependapat dan akan dilakukan perbaikan atas pengamanan, pencatatan, dan penatausahaan Aset Tetap.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Polewali Mandar agar menginstruksikan  Kepala SKPD terkait selaku pengguna barang lebih optimal melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan aset yang ada dalam penguasannya.

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *