POLMAN – Berdasarkan hasil pemeriksaan dan telaah dokumen oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan empat bangunan sekolah Disdikbud Polman berdiri di tanah yang belum bersertifikat milik Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
Hal itu termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2024, Nomor : 13.B/LHP/XIX.MAM/06/2025, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, pada tanggal 13 Juni 2025.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, mengatakan dalam LHP BPK dijelaskan Pemkab Polewali Mandar menyajikan saldo Aset Tetap Gedung dan Bangunan
dalam Neraca per 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 senilai Rp1.360.892.643.028,20 dan Rp1.335.756.637.485,57 atau mengalami kenaikan senilai Rp25.136.005.542,63 atau 1,88%.
Hasil penyandingan KIB C Aset Tetap Gedung dan Bangunan dengan KIB A Aset Tetap Tanah diketahui masih terdapat bangunan sekolah yang berdiri di atas tanah bukan milik Pemkab Polewali Mandar sebanyak empat bangunan dengan nilai Rp208.180.000,00.
“Wawancara tim BPK dengan Pengurus Barang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, diketahui bahwa terdapat sekolah berdiri di tanah yang belum bersertifikat milik Pemkab Polewali Mandar,” ucap pria yang akrab disapa Jun ini kepada sejumlah wartawan, Sabtu 9 Agustus 2025.
Adapun rinciannya adalah Lahan sekolah yang beralamat di Sosso, Desa Saragian, Kecamatan Alu, seluas 1.284 M2, harga Rp25.680.000,00, tanggal perolehan 12 Juli 2002, asal usul hibah, keterangan pembayaran belum lunas. Lahan sekolah beralamat Jl. Desa Sabang Subik, Desa Sabang Subik, Kecamatan Balanipa, seluas 1.750 M2, harga 52.500.000,00, tanggal perolehan 31 Desember 1981, asal usul hibah, keterangan sengketa dengan pemilik tanah. Lahan sekolah beralamat Jl. Teuku Umar Sarampu Lr.2, seluas 800 M2, harga 60.000.000,00, tanggal perolehan 30 Mei 2007, asal usul pembelian, keterangan putusan pengadilan menyatakan milik pribadi. Lahan sekolah beralamat Jalan Poros Tinambung-Alu, Camba-camba, seluas 3.021 M2, harga 70.000.000,00, tanggal perolehan 31 Desember 1990, asal usul hibah, keterangan sengketa dengan pemilik tanah.
Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pada Pasal 8 ayat (2) huruf c, d, e, dan h yang menyatakan bahwa “Kepala satuan kerja perangkat daerah berwenang dan bertanggung jawab di antaranya: 1) melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; 2) menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; 3) mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; dan 4) melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang milik Daerah, pada: 1) Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab: menetapkan penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan barang milik daerah”; Pasal 10 huruf d dan g yang menyatakan bahwa “Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang berwenang dan bertanggung jawab: a) mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah; b) melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah”.
Pasal 12 ayat (3) huruf c, d, e, dan i yang menyatakan bahwa “Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab: a) melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; b) menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya; c) mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; dan d) melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya”. 4) Pasal 16 ayat (2) huruf c dan d yang menyatakan bahwa “Pengurus Barang Pengguna berwenang dan bertanggung jawab: a) melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah; dan b) membantu mengamankan barang milik daerah yang berada pada Pengguna Barang”. 5) Pasal 157: a) ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pelaksanaan Pinjam Pakai dituangkan dalam perjanjian serta ditandatangani oleh: Peminjam pakai dan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk barang milik daerah yang berada pada Pengelola Barang; dan Peminjam pakai dan Pengelola Barang, untuk barang milik daerah yang berada pada Pengguna Barang”; b) ayat (2) yang menyatakan bahwa “Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: para pihak yang terikat dalam
perjanjian; dasar perjanjian; identitas para pihak yang terkait dalam perjanjian; jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu; tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan
pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; hak dan kewajiban para pihak; dan persyaratan lain yang dianggap perlu”. 6) Pasal 296: a) ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya”; b) ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: (1) pengamanan fisik; (2) pengamanan administrasi; (3) pengamanan hukum”.
Permasalahan tersebut mengakibatkan adanya risiko permasalahan hukum atas bangunan yang berdiri di atas tanah pihak lain. Permasalahan tersebut disebabkan Kepala SKPD terkait selaku pengguna barang tidak optimal melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan aset yang ada dalam penguasaannya.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Kepala Badan Keuangan menyatakan sependapat dan akan dilakukan perbaikan atas pengamanan, pencatatan, dan penatausahaan Aset Tetap.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Polewali Mandar agar menginstruksikan Kepala SKPD terkait selaku pengguna barang lebih optimal melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan aset yang ada dalam penguasannya. Kepala Badan Keuangan utuk memerintahkan Kabid Aset Badan Keuangan lebih optimal dalam mengamankan bukti kepemilikan tanah.














