MAJENE — Dugaan penyalahgunaan dana zakat profesi guru di Kabupaten Majene kian mengemuka dan menjadi perhatian serius publik.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene secara tegas mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan penggelapan dana zakat di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Majene.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua HMI Cabang Majene, Muh. Aslan, pada Rabu, 17 Desember 2025. Ia menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan tindak pidana serius yang mencederai nilai keadilan sosial dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Kasus yang disorot adalah dugaan penyelewengan dana zakat profesi guru bersertifikasi dengan nilai fantastis, mencapai sekitar Rp170 juta. Dana tersebut berasal dari pemotongan gaji guru bersertifikasi sebesar 2,5 persen setiap bulan, yang seharusnya disetorkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga resmi pengelola zakat negara.
Namun dalam praktiknya, dana yang dipungut secara rutin itu diduga tidak pernah masuk ke kas resmi BAZNAS Kabupaten Majene. Akibatnya, hak para mustahik, seperti fakir miskin, anak yatim, dan kelompok masyarakat rentan lainnya, diduga telah dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan informasi dan keterangan yang dihimpun dari sejumlah sumber internal, dugaan penggelapan ini mengarah pada seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial N, yang diketahui menjabat sebagai bendahara gaji di Disdikpora Majene. Dalam kurun waktu sekitar satu tahun, oknum tersebut diduga tetap melakukan pemotongan gaji guru, namun tidak menyetorkan dana zakat ke lembaga resmi sebagaimana mestinya.
Ketua HMI Cabang Majene, Muh. Aslan, menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan. Ia menyebut, dana zakat bukan hanya urusan administratif, tetapi memiliki dimensi moral, sosial, dan keagamaan yang sangat kuat. “Ini bukan uang pribadi, ini hak umat. Jika benar disalahgunakan, maka pelakunya harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Aslan.
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 38 yang melarang setiap orang dengan sengaja bertindak melawan hukum dalam pengelolaan zakat. Selain itu, Pasal 41 UU yang sama mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyalahgunakan dana zakat, infak, dan sedekah.
Tak hanya itu, tindakan oknum ASN tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, serta Pasal 374 KUHP apabila dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja atau jabatan. Ancaman pidana dalam pasal ini dapat mencapai lima tahun penjara.
Lebih jauh, jika terbukti merugikan keuangan negara atau dilakukan secara sistematis, perbuatan tersebut juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9.
HMI Cabang Majene juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di Disdikpora Majene. Menurut Aslan, Inspektorat Daerah dan pimpinan OPD terkait seharusnya bertanggung jawab dalam memastikan setiap pemotongan gaji guru disalurkan sesuai peruntukannya. Kelalaian pengawasan dinilai turut membuka ruang terjadinya dugaan kejahatan ini.
“Atas dasar itu, kami mendesak Polda Sulbar untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk bendahara gaji, pimpinan OPD, serta pihak BAZNAS. Proses hukum harus berjalan transparan agar kepercayaan publik tidak semakin runtuh,” ujar Aslan.
HMI Cabang Majene menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka bahkan membuka kemungkinan melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan kasus ini secara resmi jika tidak ada langkah hukum yang jelas dari aparat penegak hukum. Menurut HMI, penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini menjadi ujian serius komitmen negara dalam melindungi dana umat dan memberantas praktik penyalahgunaan wewenang di birokrasi.














