POLMAN – Penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu di Sulawesi Barat yang sempat menyedot perhatian publik kini bak hilang ditelan bumi. Setelah penggerebekan besar-besaran dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) pada Minggu (25/5/2025), kasus ini justru seperti “mati suri”. Tak ada kabar lanjutan, tak ada tersangka diumumkan, bahkan gelar perkara pun belum terdengar gaungnya.
Saat itu, sebanyak 1.243 dus oli diduga palsu disita dari sebuah gudang. Barang bukti tersebut diduga kuat merupakan oli oplosan dengan merek dan kemasan menyerupai produk-produk ternama di pasaran. Penemuan ini tentu saja menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat, terutama para pemilik kendaraan dan pengusaha bengkel, karena oli palsu bisa berakibat fatal bagi mesin kendaraan dan menimbulkan kerugian jangka panjang.
Setelah penggerebekan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar langsung bergerak melakukan penyelidikan, termasuk mengirimkan sampel oli ke Laboratorium Forensik (Labfor) di Makassar untuk memastikan keasliannya. Hasilnya? Positif! Oli tersebut terbukti palsu, dan ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Sudah brader, isinya (uji labfor oli) sudah keluar dan Alhamdulillah sudah bisa naik sidik,” ujar Kasubdit Indagsi Polda Sulbar, AKBP Ivan Wahyudi, yang dikutip dari Tribun-Subar pada Selasa (15/7/2025).
Dengan hasil labfor di tangan dan bukti ribuan dus oli yang diduga palsu, seharusnya langkah selanjutnya adalah menetapkan tersangka dan menyampaikan kepada publik siapa saja pihak yang terlibat dalam distribusi barang ilegal tersebut. Namun, hingga kini lebih dari tiga bulan sejak penggerebekan dan sebulan lebih sejak hasil labfor keluar, tidak ada kejelasan lebih lanjut dari penyidik. Tak ada penetapan tersangka, apalagi penahanan.
Publik pun bertanya-tanya, Ada apa dengan Polda Sulbar? Kenapa kasus yang seharusnya bisa jadi percontohan ketegasan hukum ini justru mengendap? Apakah ada tekanan dari pihak-pihak tertentu? Ataukah, yang lebih parah ada “upeti” yang membuat proses hukum mandek di tengah jalan?.
Kecurigaan terhadap integritas penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar mulai menyeruak. Beberapa aktivis anti-korupsi dan pemerhati hukum menyayangkan lambannya penanganan kasus ini.
“Kalau bukti sudah ada, hasil labfor sudah keluar, kenapa tersangkanya tidak diumumkan? Apakah aparat menunggu sesuatu? Jangan sampai ada permainan di balik meja,” kata salah satu LSM Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Barat.
Lebih lanjut, Dia menyebutkan bahwa kasus ini bisa menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas penegak hukum di daerah. “Jangan karena pelakunya punya relasi kuat, lalu hukum menjadi tumpul. Rakyat sudah lelah melihat hukum yang tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Kasus ini bukan hanya menyangkut pelanggaran administratif atau kelalaian dagang biasa. Peredaran oli palsu adalah bentuk kejahatan serius yang bisa berdampak langsung terhadap keselamatan dan keuangan masyarakat. Kerusakan mesin, kecelakaan, hingga potensi kebakaran adalah risiko nyata dari penggunaan pelumas berkualitas rendah.
Seorang mekanik di Polewali Mandar yang enggan disebut namanya mengaku beberapa kali menemukan kerusakan fatal pada mesin kendaraan pelanggannya akibat penggunaan oli yang kualitasnya diragukan. “Kami sudah curiga, dan setelah kasus ini mencuat, baru paham kalau oli palsu itu ternyata memang beredar luas,” ujarnya.
Masyarakat kini menunggu keberanian dan ketegasan dari jajaran Polda Sulbar untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. Desakan agar segera dilakukan ekspose kasus secara terbuka semakin kencang. Jika tidak, maka wajar bila publik menduga bahwa kasus ini telah dibekukan secara diam-diam, entah karena tekanan kekuasaan atau tawar-menawar ekonomi.
Pihak Polda Sulbar hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait mandeknya penanganan kasus. Upaya konfirmasi sudah dilakukan oleh tim redaksi. Sementara itu, ribuan dus oli yang sudah disita masih teronggok di gudang sebagai barang bukti, namun belum ada kepastian hukum atasnya.
Kasus dugaan oli palsu ini bukan sekadar soal pelanggaran bisnis, tetapi soal keberanian negara menegakkan hukum dan melindungi rakyat dari praktik dagang berbahaya. Apakah Polda Sulbar akan bertindak sesuai koridor hukum dan moralitas? Ataukah, kasus ini akan terus tenggelam dalam senyap, menguap tanpa arah, tersandera kepentingan?














