MAJENE — Dugaan korupsi dalam pengelolaan Gaji 13 Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene kian menyisakan tanda tanya besar. Kesalahan transfer yang terjadi pada tahun anggaran 2024 bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah mengarah pada indikasi kuat penyalahgunaan keuangan negara yang merugikan ratusan guru.
Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya ketimpangan pembayaran Gaji 13 TPG, di mana ratusan guru menerima kelebihan dana, sementara guru lainnya justru mengalami kurang bayar. Ironisnya, kelebihan dana yang telah dikembalikan oleh para guru tersebut kini diduga tidak disalurkan kembali kepada pihak yang berhak, melainkan menguap tanpa kejelasan.
Berdasarkan data yang diperoleh, tercatat 473 guru dari jenjang TK, SD, hingga SMP se-Kabupaten Majene menerima kelebihan transfer Gaji 13 TPG. Total dana yang dikembalikan mencapai Rp239.012.369, angka yang cukup signifikan untuk ukuran tunjangan profesi guru di daerah.
Alih-alih diselesaikan secara transparan dan berkeadilan, Bendahara Gaji Disdikpora Majene justru meminta para guru penerima kelebihan dana untuk mengembalikan uang tersebut ke rekening Bendahara Gaji. Para guru, dengan itikad baik, memenuhi permintaan tersebut demi menghindari persoalan hukum.
Dana hasil pengembalian itu diduga ditampung di Bank Sulselbar, melalui rekening nomor 000000383-4 atas nama Bendahara Gaji Diknas. Seluruh dana tercatat kembali masuk ke penguasaan Bendahara Disdikpora Kabupaten Majene dengan total tetap Rp239.012.369.
Namun, fakta mencengangkan terungkap setelah dana tersebut tidak kunjung disalurkan kepada guru-guru yang mengalami kekurangan pembayaran. Hingga kini, nasib ratusan guru yang belum menerima hak Gaji 13 TPG secara penuh masih menggantung, tanpa kejelasan dan tanpa penjelasan resmi.
Situasi ini menimbulkan dugaan serius bahwa dana Gaji 13 TPG tersebut tidak sekadar “tersendat”, tetapi berpotensi diselewengkan. Jika benar dana telah ditarik kembali ke rekening bendahara namun tidak disalurkan sesuai peruntukannya, maka perbuatan tersebut patut diduga sebagai penyalahgunaan kewenangan dan penguasaan dana negara secara melawan hukum.
Ketika dikonfirmasi, Bendahara Umum Disdikpora Majene, Sumantari, justru mengaku tidak memahami secara utuh duduk perkara tersebut. Pengakuan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat posisi Bendahara Umum seharusnya menjadi garda pengawasan dalam pengelolaan keuangan dinas.
“Saya sudah berulang kali tanyakan hal ini kepada bendahara gaji, tapi jawabannya selalu lain. Jadi saya juga bingung,” ujar Sumantari, Jumat (2/1/2026).
Lebih jauh, Sumantari mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali meminta rekening koran dan laporan pertanggungjawaban, namun tidak pernah diberikan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi aliran dana di internal Disdikpora Majene.
“Saya sudah minta rekening koran dan laporan, tapi tidak pernah ada,” tambahnya.
Sementara itu, Bendahara Gaji Disdikpora Majene, Najamuddin, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi apa pun. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp tidak mendapat balasan walaupun centan dua, memunculkan kesan enggan terbuka terhadap publik.
Secara hukum, dugaan ini berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya jika terbukti adanya penguasaan dana negara yang merugikan keuangan negara atau hak orang lain.
Selain itu, praktik ini juga bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa setiap pengelolaan keuangan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketidakmampuan menunjukkan rekening koran dan laporan keuangan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip tersebut.
Tak kalah penting, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 secara tegas mewajibkan bendahara pengeluaran untuk menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban, serta membuka akses pemeriksaan kepada atasan dan aparat pengawas internal maupun eksternal.
Melihat kompleksitas dan besarnya dampak kasus ini, publik mendesak Kejaksaan Negeri Majene untuk tidak menunggu laporan resmi, melainkan proaktif melakukan penyelidikan. Penelusuran aliran dana, pemeriksaan rekening koran, hingga pemanggilan pihak-pihak terkait dinilai mendesak demi mencegah hilangnya barang bukti.
Kasus ini bukan sekadar soal angka Rp239 juta, tetapi menyangkut hak guru, integritas pengelolaan pendidikan, serta wibawa hukum di Kabupaten Majene. Jika dibiarkan berlarut-larut tanpa penegakan hukum, maka praktik serupa berpotensi terus berulang dan menjadikan sektor pendidikan sebagai ladang empuk penyelewengan anggaran.
Kini, publik menunggu langkah tegas Kejari Majene untuk membuka tabir dugaan korupsi ini secara terang-benderang.














