Kejari Majene Selamatkan Miliaran Uang Negara Sepanjang 2025, Bukti Nyata Penegakan Hukum Tak Sekadar Seremonial

  • Bagikan

MAJENE — Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene sepanjang tahun 2025 patut mendapat perhatian publik. Di tengah sorotan masyarakat terhadap efektivitas penegakan hukum, institusi Adhyaksa di Majene berhasil mencatat capaian konkret berupa penyelamatan uang negara senilai Rp2 miliar dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Penyelamatan keuangan negara tersebut bersumber dari perkara korupsi Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majene untuk proses eksekusi dan pengelolaan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, SH, MH, menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar angka statistik, melainkan bentuk nyata komitmen kejaksaan dalam mengawal uang rakyat agar kembali ke kas negara.

“Sepanjang tahun 2025, Kejari Majene berhasil melakukan penyelamatan uang negara sebesar kurang lebih Rp2 miliar. Dana tersebut berasal dari penanganan perkara korupsi Unsulbar yang sudah berkekuatan hukum tetap dan dilimpahkan ke Kejari Majene,” tegas Andi Irfan, Kamis 1 Januari 2026.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Majene yang secara konsisten menjalankan tugas penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Ia menambahkan, penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada vonis pengadilan semata. Lebih dari itu, kejaksaan memiliki tanggung jawab besar memastikan hasil kejahatan dapat dirampas dan dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

“Penegakan hukum harus memberikan dampak nyata. Salah satunya adalah pemulihan kerugian keuangan negara. Jika pelaku dihukum tapi uang negara tidak kembali, maka keadilan substantif belum sepenuhnya tercapai,” ujarnya.

Kasus korupsi Unsulbar sendiri menjadi salah satu perkara strategis yang menyita perhatian publik, mengingat institusi pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang intelektual yang bersih dari praktik penyimpangan anggaran. Keberhasilan kejaksaan dalam menuntaskan perkara tersebut hingga tahap pengembalian kerugian negara dinilai sebagai langkah penting dalam membangun kepercayaan publik.

Lebih jauh, Andi Irfan menegaskan bahwa capaian tersebut sejalan dengan mandat undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang menempatkan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang berwenang melakukan penuntutan serta eksekusi putusan pengadilan.

Selain itu, penyelamatan uang negara juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara sebagai bagian integral dari proses hukum.

Capaian Kejari Majene ini menjadi penting di tengah masih maraknya kasus korupsi di daerah, yang kerap kali menyasar sektor pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur publik. Keberhasilan memulihkan kerugian negara dinilai dapat memberikan efek jera sekaligus pesan tegas bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan.

Andi Irfan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berpuas diri dengan capaian tersebut. Kejari Majene, kata dia, akan terus memperkuat fungsi intelijen, pidana khusus, serta pengawasan internal agar upaya pencegahan dan penindakan korupsi berjalan beriringan.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja, baik dalam penindakan maupun pencegahan. Dukungan dan pengawasan masyarakat sangat kami harapkan agar kejaksaan tetap berada di jalur yang benar,” katanya.

Di sisi lain, capaian penyelamatan Rp2 miliar ini diharapkan dapat menjadi refleksi bagi seluruh pemangku kebijakan di daerah, bahwa praktik korupsi pada akhirnya akan bermuara pada proses hukum yang tegas dan tidak pandang bulu.

Dengan capaian tersebut, Kejaksaan Negeri Majene menegaskan posisinya sebagai institusi yang tidak hanya fokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan demi kepentingan publik yang lebih luas.

Penulis: Juniardi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *