Kejari Majene Tancap Gas Cegah Korupsi di 2026, Jaksa Masuk Sekolah hingga Kampanye Publik Jadi Program Andalan

  • Bagikan

MAJENE — Memasuki Tahun 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui pendekatan edukatif dan persuasif kepada masyarakat. Sejumlah program strategis telah disiapkan, mulai dari Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, hingga kampanye anti korupsi yang menyasar berbagai lapisan masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene, Muh. Aslam Fardyllah, S.H., pada Kamis, 1 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga harus dimulai dari upaya pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan.

“Di tahun 2026 ini, Kejari Majene akan lebih memaksimalkan peran intelijen penegakan hukum melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi. Pencegahan korupsi harus dimulai sejak dini, dengan menanamkan nilai kejujuran, integritas, dan kesadaran hukum kepada masyarakat,” ujar Aslam.

Salah satu program unggulan yang kembali digencarkan adalah Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Program ini menyasar pelajar tingkat SMP hingga SMA/sederajat dengan tujuan memberikan pemahaman hukum sejak usia dini, termasuk bahaya dan dampak serius dari praktik korupsi terhadap pembangunan dan masa depan bangsa.

Menurut Aslam, generasi muda merupakan aset strategis bangsa yang harus dibentengi dari budaya koruptif. “Melalui Jaksa Masuk Sekolah, kami ingin membangun karakter antikorupsi sejak dini, agar ke depan lahir generasi yang berintegritas dan berani menolak praktik-praktik penyimpangan,” jelasnya.

Selain itu, Kejari Majene juga akan mengintensifkan program Jaksa Menyapa, yakni dialog interaktif antara jaksa dan masyarakat melalui forum-forum publik, kegiatan keagamaan, hingga pemanfaatan media sosial. Program ini bertujuan mendekatkan institusi kejaksaan dengan masyarakat sekaligus membuka ruang komunikasi dua arah terkait persoalan hukum, khususnya pencegahan korupsi.

Tak kalah penting, kampanye anti korupsi akan terus dilakukan secara masif dengan menggandeng pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, serta tokoh masyarakat. Kampanye ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan keuangan negara dan kesejahteraan rakyat.

Upaya pencegahan yang dilakukan Kejari Majene tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui langkah-langkah preventif.

Selain itu, peran Kejaksaan dalam pencegahan korupsi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melakukan kegiatan intelijen penegakan hukum, termasuk penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat.

Di tingkat kebijakan nasional, langkah Kejari Majene juga selaras dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, yang menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi, transparansi, serta partisipasi publik dalam upaya pencegahan korupsi.

Aslam menambahkan, pendekatan pencegahan menjadi semakin penting mengingat korupsi kerap berawal dari lemahnya pemahaman hukum dan rendahnya integritas. “Jika kesadaran hukum masyarakat meningkat, maka potensi terjadinya korupsi bisa ditekan sejak awal,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Kejari Majene tidak akan ragu melakukan penindakan tegas apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi. Namun demikian, pencegahan tetap menjadi prioritas utama demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Dengan berbagai program yang telah disiapkan di Tahun 2026 ini, Kejaksaan Negeri Majene berharap dapat berkontribusi nyata dalam membangun budaya antikorupsi di Kabupaten Majene, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sebagai garda terdepan dalam menjaga uang dan kepentingan negara.

Penulis: Juniardi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *