POLMAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Polewali Mandar tahun 2024 tidak lengkap senilai Rp71.782.500,00.
Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2024, yang dirilis BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat. Laporan bernomor 13.B/LHP/XIX.MAM/06/2025 itu diterbitkan pada 13 Juni 2025 oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, menyebut dalam laporan itu terungkap jika Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Polman menganggarkan Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar, salah satunya kepada KONI Polman senilai Rp1 miliar, dan telah terealisasi 100% berdasarkan SP2D Nomor 76.04/04.0/000052/LS/2.19.3.26.0.00.25.0000/M/7/2024, dengan uraian Pembayaran Hibah Uang Tahap I Kepada KONI Polman pada tanggal 03/07/2024, sebesar Rp500 juta. Kemudian Pembayaran Hibah Uang
Tahap II Kepada KONI Polman sebesar Rp500 juta melalui SP2D Nomor 76.04/04.0/000136/LS/
2.19.3.26.0.00.25.0000/PPR1/12/2024, pada tanggal 04/12/2024.
“Terdapat realisasi belanja hibah uang pada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata tahun anggaran 2024 yang di antaranya untuk membayar hibah uang kepada KONI Polman senilai Rp1 miliar,” ucap prai yang akrab disapa Jun ini kepada sejumlah wartawan, pada Kamis 14 Agustus 2025.
Pengujian dilakukan Tim BPK atas pertanggungjawaban penggunaan dana belanja hibah KONI Polman. Pembayaran dana hibah KONI Polman dilaksanakan sebanyak dua tahap, yaitu berdasarkan SP2D Nomor 76.04/04.0/000052/LS/2.19.3.26.0.00.25.0000/M/7/2024 tanggal 3 Juli 2024 senilai Rp500.000.000,00 dan
SP2D Nomor 76.04/04.0/000136/LS/2.19.3.26.0.00.25.0000/PPR1/12/2024 tanggal 4 Desember 2024 senilai Rp500.000.000,00.
Hasil pengujian atas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah pada KONI Polman ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap senilai Rp71.782.500,00 dengan rincian pengeluaran yang tidak lengkap di tahap I senilai Rp33.692.500, dan pengeluaran yang tidak lengkap tahap II senilai Rp38.090.000.
Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak; a) kualitas barang/jasa; b) ketepatan perhitungan jumlah atau volume; c) ketepatan waktu penyerahan; dan d) ketepatan tempat penyerahan”. Pasal 78 ayat (3) huruf d dan ayat (4) huruf d yang menyatakan bahwa: a) “Dalam hal penyedia melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, penyedia dikenakan sanksi administratif; b) “Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa sanksi ganti kerugian”;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab V Huruf L Angka I Huruf a yang menyatakan bahwa “setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pada Pasal 12 ayat (2) yang menyatakan bahwa “setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh kepala perangkat daerah terkait dan penerima hibah”;
Pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Penerima hibah berupa uang, barang, atau jasa menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada bupati melalui kepala perangkat daerah terkait dengan tembusan kepada PPKD”. Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) yang menyatakan bahwa: a) “Penerima hibah bertanggung jawab secara formil dan materiil atas penggunaan hibah yang diterimanya; b) Pertanggungjawaban penerimaan hibah berupa uang meliputi: (1) Laporan penggunaan hibah; (2) Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang; c) Pertanggungjawaban penerimaan hibah berupa barang atau jasa meliputi: (1) laporan penggunaan hibah; (2) salinan bukti serah terima barang atau jasa bagi penerima hibah berupa barang atau jasa; d) Pertanggungjawaban hibah uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada bupati melalui PPKD paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kegiatan selesai dengan tembusan kepada perangkat daerah terkait”.
Permasalahan tersebut mengakibatkan Risiko penyalahgunaan belanja hibah yang tidak didukung bukti
pertanggungjawaban yang lengkap pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata senilai Rp71.782.500,00 atas hibah uang kepada KONI Polman.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Pemuda Olahraga, dan Pariwisata tidak tertib dalam membuat NPHD belanja hibah. Penerima hibah yaitu KONI Polman tidak mempertanggungjawabkan LPJ sesuai dengan nilai hibah yang diterima serta pengurus masjid/yayasan tidak tepat waktu dalam menyampaikan LPJ. Sehubungan dengan permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Sekretaris Daerah menyatakan sependapat dan akan menghubungi para penerima hibah untuk menyetorkan LPJ penggunaan dana.
Plt. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata telah menginstruksikan kepada memerintahkan Pengurus KONI Kabupaten Polewali Mandar untuk segera melengkapi bukti dokumen pertanggungjawaban dimaksud yang bisa diyakini kewajarannya senilai Rp71.782.500,00.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Polewali Mandar agar menginstruksikan Kepala Dinas Pemuda Olahraga, dan Pariwisata agar lebih tertib dalam membuat NPHD belanja hibah. Kemudian memerintahkan Panitia Pemeriksa Barang/Pekerjaan pada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata agar lebih cermat dalam memeriksa administrasi hasil pekerjaan. Memerintahkan Kepala Seksi Infrastruktur dan Kemitraan Olahraga Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata dalam menyerahkan barang hibah agar berpedoman pada ketentuan. Meminta KONI untuk melengkapi LPJ hibah senilai Rp71.782.500,00 dan divalidasi oleh Inspektorat.














