Ketua DPRD Polman Disorot Usai Lindungi Anggota Dewan Dipecat Parpol 

  • Bagikan

POLMAN – Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar mendapat sorotan tajam publik setelah dinilai tidak segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota dewan bernama Rudi, yang telah diberhentikan secara tetap oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Perindo Nomor: 532/SK/DPP-PARTAI PERINDO/I/2026 tentang pemberhentian tetap saudara Rudi dari keanggotaan partai. SK itu menjadi dasar bagi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo mengajukan usulan PAW kepada pimpinan DPRD Kabupaten Polewali Mandar sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun hingga kini, usulan tersebut belum juga diproses. Kondisi ini memantik reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk Ketua Palpasi, Syamsuddin, yang menilai DPRD Polman tidak memiliki kewenangan untuk menguji atau menilai ulang keputusan internal partai politik.

Menurut Syamsuddin, dalam sistem demokrasi berbasis kepartaian, keanggotaan partai merupakan syarat utama seseorang dapat duduk sebagai anggota legislatif. Ketika status kader telah dicabut secara sah oleh partai, maka legitimasi politik untuk tetap menjabat secara otomatis gugur.

“PAW merupakan hak konstitusional partai politik. DPRD tidak berwenang menguji keputusan internal partai, tetapi berkewajiban memprosesnya secara administratif,” tegas Syamsuddin di Polewali Mandar, Selasa 17 Februari 2026.

Secara regulatif, mekanisme pemberhentian antar waktu anggota DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pengaturan lebih teknis terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang menyebutkan bahwa anggota DPRD dapat diberhentikan antar waktu apabila diberhentikan sebagai anggota partai politik. Artinya, keputusan partai menjadi dasar hukum yang mengikat bagi lembaga legislatif untuk menindaklanjutinya.

Tak hanya itu, ketentuan mengenai partai politik sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Regulasi tersebut menegaskan bahwa partai memiliki kedaulatan internal dalam mengatur keanggotaan dan mengambil keputusan organisasi, termasuk pemberhentian kader.

Dalam konteks teknis pelaksanaan PAW di daerah, juga terdapat rujukan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Aturan ini mengamanatkan pimpinan DPRD untuk memproses usulan pemberhentian dan penggantian anggota sesuai prosedur administratif yang berlaku.

Syamsuddin menilai, jika anggota DPRD yang telah diberhentikan partai masih menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran serta tetap menerima hak keuangan, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Ini berisiko menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan, baik secara administratif maupun materiil. Setiap penggunaan anggaran dan hak keuangan yang melekat pada jabatan bisa dipersoalkan jika status kepartaian sudah tidak sah,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa prinsip kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) harus dijunjung tinggi. Penundaan tanpa alasan yang transparan hanya akan memicu spekulasi publik dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD.

Palpasi bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum jika proses PAW terus berlarut. Mereka menyatakan siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan kelalaian administrasi dalam menjalankan kewajiban konstitusional.

“Jika tidak ada itikad baik dalam waktu dekat, kami akan menempuh langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara serta upaya konstitusional lainnya,” tegas Syamsuddin.

Situasi ini pun memunculkan pertanyaan publik, apakah ada pertimbangan politik tertentu yang membuat pimpinan DPRD terkesan menahan proses PAW? Ataukah semata-mata persoalan administratif yang belum dipenuhi? Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ketua DPRD Polewali Mandar terkait alasan belum diprosesnya usulan tersebut.

Di tengah sorotan tersebut, desakan agar DPRD Polman bersikap transparan dan patuh terhadap regulasi semakin menguat. Sebab, dalam negara hukum, setiap jabatan publik harus dijalankan berdasarkan aturan yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan keputusan sah yang dikeluarkan oleh partai politik sebagai peserta pemilu.

Apabila pembiaran terus terjadi, bukan hanya potensi temuan audit yang membayangi, tetapi juga risiko gugatan hukum yang dapat memperpanjang polemik dan mencoreng kredibilitas lembaga legislatif di mata masyarakat Polewali Mandar.

Editor: Jun
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *