MAJENE – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencoreng wajah pemerintahan desa di Kabupaten Majene. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Desa Pundau, Kecamatan Sendana, setelah muncul dugaan kuat bahwa mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa bersama Bendahara Desa diduga menyelewengkan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai fantastis mencapai Rp309.051.200.
Dugaan tersebut mengemuka dalam Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pundau terkait upaya penyelesaian berbagai permasalahan pengelolaan anggaran desa. Rapat itu sejatinya dijadwalkan digelar pada Rabu, 14 Januari 2026, bertempat di Aula Pertemuan Desa Pundau.
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Desa Pundau, Kepala Desa definitif, Pendamping Desa, para Kepala Dusun, serta sejumlah tokoh masyarakat Desa Pundau, sebagaimana tercantum dalam daftar hadir resmi. Agenda utama rapat adalah meminta klarifikasi langsung dari pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas tidak tersalurkannya sejumlah kegiatan yang telah dicairkan anggarannya.
Namun, rapat penting tersebut gagal dilaksanakan. Pasalnya, dua pihak kunci yang diundang, yakni mantan Pj Kepala Desa Pundau berinisial R dan Bendahara Desa berinisial H, tidak menghadiri undangan resmi BPD tanpa keterangan yang jelas. Ketidakhadiran keduanya membuat forum rapat tidak dapat melanjutkan pembahasan substantif terkait dugaan penyimpangan anggaran.
Dalam berita acara rapat, BPD Desa Pundau menegaskan bahwa rapat tidak bisa dilanjutkan dan peserta rapat sepakat untuk segera memanggil kembali mantan Pj Kepala Desa dan Bendahara Desa guna memberikan klarifikasi. Langkah lanjutan tersebut akan dilakukan setelah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pemerintah Kecamatan Sendana.
Hasil diskusi forum rapat kemudian membeberkan daftar panjang kegiatan desa yang anggarannya telah dicairkan, namun hingga kini tidak direalisasikan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kuat dugaan dana tersebut telah disalahgunakan.
Adapun rincian anggaran yang diduga bermasalah meliputi honor dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat, antara lain honor TK/PAUD sebesar Rp7,5 juta, honor petugas perpustakaan Rp2,4 juta, bantuan anak putus sekolah Rp4 juta, honor kader Rp16,5 juta, serta honor pembantu bidan Rp3,6 juta.
Tak hanya itu, anggaran rehabilitasi gedung TK senilai Rp26.727.700 dan rehabilitasi gedung PAUD sebesar Rp7 juta juga masuk dalam daftar dugaan penyimpangan. Program prioritas nasional seperti pencegahan stunting Rp18 juta dan makanan tambahan ibu hamil Rp4 juta pun diduga tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.
Di sektor infrastruktur desa, dugaan penyelewengan semakin mengkhawatirkan. Anggaran pembangunan rabat kantor desa Rp35 juta, pembangunan WC Rp34.820.000, pengadaan jaringan listrik Rp30.103.500, hingga pengadaan tower air minum Rp15 juta disebut telah dicairkan namun hasil fisiknya tidak ditemukan di lapangan.
Belum lagi pengadaan sarana pendukung seperti meteran KWh Rp7 juta, alat komunikasi Rp6 juta, kultivator Rp14 juta, pipa HDPE Rp9,4 juta, alat pertukangan Rp11 juta, sprayer Rp20 juta, serta pengadaan motor dan kipas angin Rp24 juta. Seluruh item tersebut jika diakumulasikan mencapai Rp309.051.200, angka yang dinilai sangat besar bagi keuangan desa.
Situasi ini memicu kegelisahan masyarakat Desa Pundau. Sejumlah tokoh masyarakat menilai kasus tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan telah mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pelayanan dasar kepada warga desa.
Secara hukum, dugaan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf f yang mewajibkan kepala desa melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Pasal 72 menegaskan bahwa Dana Desa harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.
Tak kalah penting, pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran disertai bukti pertanggungjawaban yang sah, transparan, dan dapat diaudit.
BPD Desa Pundau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika pemanggilan klarifikasi kembali tidak diindahkan, BPD membuka peluang untuk membawa persoalan tersebut ke ranah pengawasan lebih tinggi, termasuk Inspektorat Kabupaten Majene dan aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa lemahnya pengawasan Dana Desa dapat berujung pada kerugian besar bagi masyarakat. Publik kini menunggu ketegasan Pemerintah Kabupaten Majene, aparat pengawas internal, serta aparat penegak hukum untuk memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan justru menjadi bancakan oknum tak bertanggung jawab.














