MAMASA – Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar), beri penilaian terhadap pelayanan publik di Kabupaten Mamasa.
Dari 14 indikator berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2009, Kabupaten Mamasa mendapat rapor hijau dengan nilai 95.
Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat, Lukman Umar, saat ditemui usai pertemuan basil evaluasinya kepada pemerintah Kabupaten Mamasa, di ruang pola Kantor Bupati Mamasa, Jumat (18/2/2022).
Lukman menjelaskan, pemerintah Kabupaten Mamasa telah dua tahun berturut-turut mendapat rapor hijau.
Namun, di tahun ini kata Lukman, ada peningkatan pelayanan publik di Mamasa, dengan perolehan nilai 95.
Dia menyebut, indikator layanan publik beberapa di antaranya adalah ketersediaan prosedur standar layanan dan maklumat layanan.
Saya berharap capaian itu dapat lebih ditingkatkan, terutama kualitas layanan.
Karena menurut dia ke depan pelayan publik tidak hanya menyediakan fasilitas.
Tetapi, juga dituntut memiliki sikap dan tanggungjawab pelayanan.
“Itu yang paling prinsip. Ini menyangkut kesejahteraan, karena kesejahteraan yang diukur dari uang saja tetapi juga pelayanan,” tandasnya.
Melalui penilaian ini, Ombudsman memberikan penghargaan berupa piagam apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa.
Merespon itu, Wakil Bupati Mamasa, Marthinus Tiranda berucap, capaian itu merupakan hasil penilaian Ombudsman.
Capaian itu kata Marthinus, bukan hanya sebuah kebanggaan tetapi merupakan motivasi lebih untuk meningkatkan layanan publik.