MAMUJU – Polda Sulawesi Barat akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus kecurangan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di Sulbar.
Hal tersebut, disampaikan Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, Rabu (16/3/2022).
“Iya, sudah ada ditetapkan dua tersangka kasus kecurangan CPNS di Sulbar,” kata Syamsu.
Sementara, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa dibeberkan secara rinci identitasnya.
Karena saat ini pihak penyidik Polda Sulbar masih terus melakukan pengembangan.
“Intinya saat ini masih dilakukan perkembangan untuk tersangka lainnya,” ungkapnya secara singkat.
Sehingga, belum dirilis karena masih dalam pengembangan dugaan tersangka lainnya.
Sebelumnya, kasus kecurangan CPNS 2021 lingkup Sulbar sudah ditangani oleh Polda Sulbar.
Sejumlah, saksi sudah diperiksa oleh Polda Sulbar.
Baik itu peserta yang melakukan kecurangan hingga penyelenggara pelaksanaan tes CPNS 2021 lalu.
Diketahui, awal mulanya Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan adanya dugaan kecurangan pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.
Beredar surat edaran temuan ditujukan ke Menpan RB bahwa ada kecurangan di Sulbar.
Pelaksanaan tilok Mandiri Cost-Sharing Mandiri Kabupaten Mamuju, Pasangkayu dan Provinsi Sulawesi Barat (Gedung PKK Prov Sulawesi Barat).
Pelaksanaan SKD CPNS di tilok mandiri cost-sharing ini berlangsung pada 14-25 September 2021.
Sebanyak, 59 orang diduga melakukan kecurangan.
Adapun, 59 ini sebanyak 40 di titik lokasi Gedung PKK Pemprov dan 19 di Kabupaten Mamasa.