MAMUJU – Kementerian Agama Perwakilan Sulawesi Barat, meminta kasus pencabulan di salah satu pondok pesanteren di Mamuju agar diusut tuntas.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Tata Usaha Kepegawaiaan Kantor Kemenang Sulbar, H Suharli, usai menemui Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arife Setiawan.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruangan Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Selasa (8/2/2022).
“Kami meminta kepada pihak kepolisian supaya kasus kejadian ini diusut tuntas,” ungkap Suharli saat ditemui Wartawan.
Suharli mengatakan, pelaku pencabulan santri sudah diberikan sanksi dan itu sudah dikeluarkan dari pimpinan pondok pesantren.
“Setelah kami melakukan rapat, pelaku ini sudah dikeluarkan,” terangya.
Sementara, untuk status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kemenang, tersangka sudah di nonaktifkan dari jabatanya.
“Kasusnya masih dalam penyelidikan. Jadi saat ini di nonaktifkan tapi belum pemecatan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, tersangka masih dalam proses penyelidikan sehingga keputusan pemecatan status sebagai ASN belum dilakukan.
“Karena ada regulasi yang mengatur, kalau ancaman lima tahun itu bisa dipecat. Tapi kalau tidak sampai ya tidak dipecat,” jelasnya.