TAPD Susun APBD Majene Serampangan Jadi Penyebab Defisit Anggaran

  • Bagikan

MAJENE – Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukan oleh Tima Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Majene dinilai serampangan (seenaknya saja).

Imbasnya, anggaran belanja pada APBD Kabupaten Majene tidak didukung oleh informasi detail terkait sumber dana untuk membiayai belanja masing-masing program dan kegiatan yang telah disahkan melalui APBD.

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi mengatakan, berdasarkan hasil reviu Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) secara uji petik, diketahui bahwa terdapat anggaran belanja yang tidak didukung dengan informasi sumber dana untuk membiayai belanja masing-masing program dan kegiatan.

“Seharusnya setiap pengeluaran atau belanja yang dilaksanakan oleh Pemkab Majene mengikuti sumber dana yang telah ditentukan dalam DPPA sebagai pedoman pelaksanaan anggaran oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran,” jelas Juniardi, Kamis (28/09/2023).

Dengan tidak adanya pencantuman sumber dana pada DPPA, kata Juniardi, maka pelaksanaan realisasi anggaran menjadi tidak pasti, serta berdampak pada defisit pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Majene.

Kemudian dampak lainnya, lanjut Juniardi, adalah menimbulkan penambahan utang atas pekerjaan tahun anggaran berjalan yang tidak dapat terbayarkan.

Selain itu, kata Jun, kondisi tersebut juga menyebabkan terjadinya potensi penggunaan sumber pendanaan yang sudah dialokasikan secara khusus untuk membiayai program atau kegiatan yang bukan peruntukannya.

Juniardi mencontohkan, adanya dugaan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) digunakan untuk membiayai kegiatan yang bersumber dana non-DAK. Bukan hanya itu, terjadi juga dugaan pengunaan Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk membiayai kegiatan yang bersumber dana non-DAU.

Sebelumnya, Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi menyebut, Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mejene juga tidak dihitung secara rasional. Imbasnya penganggaran program tidak sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.

Proses penyusunan anggaran pendapatan, kata Juniardi, tidak dihitung secara rasional dan diantaranya dianggarkan tidak sesuai ketentuan, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Angaran 2022.

Regulasi itu menyatakan bahwa penerimaan daerah merupakan rencana penerimaan daerah yang terukur secara rasional, dapat dicapai, dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan reviu dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), RKA Perubahan, Rancangan APBD, Rancangan APBD-P, APBD, dan APBD-P, serta struktur target anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD 2022 ditetapkan sebesar Rp90.965.972.214, namun jumlah tersebut kemudian mengalami keniakan hingga Rp45.500.238.820, atau menjadi Rp136.466.211.034 (APBD-P 2022).

Pajak Daerah sebanyak Rp15.184.764.909 dan kemudian retribusi daerah Rp10.467.519.377. Hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan Rp2.969.199.261 (APBD 2022), namun bertambah Rp364.108.820, sehingga menjadi Rp3.333.308.081 (APBD-P 2022).

Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp62.344.488.667 (APBD 2022), bertambah hingga Rp45.136.130.000, sehingga menjadi Rp107.480.618.667 (APBD-P 2022).

Pendapatan transfer Rp766.173.673.000 (APBD 2022), bertambah Rp13.176.154.000, sehingga menjadi Rp779.349.827.000 (APBD-P 2022).

Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat Rp746.163.673.000 (APBD 2022), bertambah Rp3.112.604.000, sehingga menjadi Rp749.276.277.000 (APBD-P 2022). Pendapatan Transfer antar Daerah Rp20.010.000.000 (APBD 2022), bertambah sebanyak Rp10.063.550.000, sehingga menjadi Rp30.073.550.000 (APBD-P 2022).

Lain-lain pendapatan daerah yang sah pada APBD 2022 sebesar Rp3.000.000.000, Pendapatan Hibah Rp3.000.000.000, sehingga total pendapatan daerah pada APBD Pokok 2022 sebesar Rp860.139.645.214 dan menjadi Rp918.816.038.034 atau terjadi kenaikan hingga Rp58.676.392.820 (APBD-P 2022).

Dari penetapan anggaran pendapatan yang dipisahkan tersebut, khususnya pada pos PAD terdapat item pendapatan yang dianggarkan, namun tidak memiliki kertas kerja penetapan target dan tidak memiliki dasar hukum.

Mirisnya, pola penganggaran yang lebih tidak rasional dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Majene saat penyusuan APBD tahun anggaran 2023, dimana target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD 2023 ditetapkan sebesar Rp140.838.163.462.

Pajak daerah Rp15.634.764.909, Retribusi Daerah Rp6.295.728.500, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp3.333.308.081, serta Lain-lain PAD yang Sah Rp115.574.361.972.

Juniardi meminta kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Polda Sulbar untuk membongkar dugaan adanya mafia anggaran yang ditengarai mendapatkan keuntungan dari upaya “memainkan” penganggaran APBD Majene.

Apalagi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Majene Tahun 2022, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK kemudian merekomendasikan Bupati Majene antara lain agar menginstruksikan TAPD dan Badan Anggaran dalam melakukan penyusunan APBD dan APBD-P agar memedomani ketentuan yang berlaku.

Wartawan yang coba melakukan konfirmasi kepada TAPD belum berhasil mendapatkan jawaban. Tanggapan atas berita ini akan dimuat pada berita lain melalui media yang sama.

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *