Titik Koordinat IUP PT. Cadas di Desa Banua Adolang, Aktivitas Tambang Justeru di Lalampanua  

  • Bagikan

MAJENE –  Polemik terkait aktivitas pertambangan kembali mencuat di Kabupaten Majene. 

google.com, pub-7941799445187426, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kali ini, sorotan tajam tertuju pada PT. Cadas Industri Azelia Mekar yang disebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Desa Banua Adolang. Namun, realisasi aktivitas perusahaan di lapangan justru terdeteksi berlangsung di wilayah administratif yang berbeda, yakni Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene.

Perbedaan titik koordinat antara dokumen perizinan dan praktik lapangan itu menuai protes keras dari masyarakat Lalampanua, yang merasa terpinggirkan dan terancam oleh rencana eksploitasi tambang di dekat pemukiman mereka. 

Warga menyampaikan kegelisahan mereka kepada pemerintah, dan secara terbuka mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin pertambangan PT. Cadas Industri Azelia Mekar.

Berdasarkan data resmi dari Dinas ESDM Sulbar, PT. Cadas Industri Azelia Mekar telah mengantongi SK IUP Nomor 05062300448660002. Izin tersebut berlaku hingga 29 Juli 2029 dan mencakup konsesi seluas 31,63 hektar, dengan komoditas yang dikelola berupa batuan jenis quarry.

Namun dalam pelaksanaannya, aktivitas pengukuran dan pembukaan akses tambang diketahui telah menyasar wilayah Kelurahan Lalampanua, bukan hanya berada Desa Banua Adolang sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan. 

Ketidaksesuaian ini menjadi sumber kekhawatiran masyarakat, karena dinilai melanggar ketentuan administratif dan dapat memicu dampak lingkungan serta sosial yang tidak diantisipasi sebelumnya.

Posisi geografis lahan tambang yang sangat berdekatan dengan rumah warga menjadi salah satu sumber kecemasan utama. Menurut sejumlah warga, aktivitas pertambangan akan membawa ancaman debu, kebisingan, dan getaran alat berat yang berpotensi mengganggu kenyamanan hidup sehari-hari serta mengganggu kesehatan.

“Kami sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik atau sosialisasi AMDAL oleh perusahaan maupun Dinas ESDM. Padahal kami yang paling terdampak,” tegas salah satu tokoh masyarakat Lalampanua yang enggan disebutkan namanya.

Lebih dari itu, rencana jalur distribusi material tambang juga akan memanfaatkan jalan utama Kelurahan Lalampanua sebagai akses kendaraan berat menuju pelabuhan. 

Warga khawatir, lalu lintas alat berat akan mempercepat kerusakan jalan, mengancam keselamatan pengguna jalan, dan mengganggu mobilitas harian masyarakat.

Kekecewaan warga terhadap proses perizinan dan kurangnya transparansi semakin mempertegas penolakan terhadap proyek pertambangan tersebut. Mereka menilai PT. Cadas Industri Azelia Mekar telah mengabaikan prinsip partisipasi publik dan keberlanjutan lingkungan.

Sejumlah elemen masyarakat kini mulai menggalang dukungan agar Pemerintah Kabupaten Majene dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat segera mengevaluasi keberadaan izin tersebut, bahkan jika perlu mencabut IUP yang dianggap cacat secara prosedural.

Kisruh ini menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam menata ulang pendekatan terhadap investasi di sektor pertambangan. 

Ketika keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat diabaikan, maka krisis kepercayaan tidak terelakkan. Terlebih jika dampaknya menyasar langsung kehidupan dan ruang hidup warga yang seharusnya dilindungi.

Apakah desakan masyarakat Lalampanua akan direspons oleh otoritas terkait? Ataukah kepentingan investasi akan tetap melaju tanpa kompromi terhadap suara rakyat? 

Waktu akan menjawab, namun yang pasti, keresahan telah membara di tengah warga yang merasa tak pernah dimintai pendapat untuk proyek yang akan mengubah wajah kampung mereka.

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *