POLMAN – Berdasarkan hasil pemeriksaan dan telaah dokumen oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan tujuh kendaraan dinas (Randis) milik Pemerintah Kabupaten Polewali mandar yang dikuasai oleh lima instansi vertikal selama bertahun-tahun.
Hal itu termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2024, Nomor : 13.B/LHP/XIX.MAM/06/2025, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, pada tanggal 13 Juni 2025.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, mengatakan dalam LHP BPK dijelaskan Pemkab Polewali Mandar menyajikan saldo aset tetap peralatan dan mesin
dalam Neraca per 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 senilai Rp633.242.093.410,59 dan Rp637.979.511.146,13 atau mengalami penurunan senilai Rp4.737.417.735,54 atau 0,74%.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pinjam pakai kendaraan dinas Sekretariat Daerah kepada instansi vertikal diketahui bahwa dalam perjanjian pinjam pakai tujuh kendaraan dinas senilai Rp1.653.900.000,00 tidak terdapat ketentuan tentang jangka waktu peminjaman kendaraan dan pelaksanaan perjanjian pinjam pakai dilaksanakan dalam rentang tahun 2015-2020,” ucap pria yang akrab disapa Jun ini kepada sejumlah wartawan, Senin 4 Agustus 2025.
Juniardi menjelaskan, jika daftar peminjaman kendaraan dinas yang tidak memiliki masa waktu pemimjaman tersebut adalah Berita Acara Pinjam Pakai Nomor B-513 Setda/Umum/024/11/2020, Tahun Perjanjian Pinjam Pakai 2020, Nama Kendaraan Toyota Innova, nomor polisi DC 5 C, nilai perolehan Rp300.000.000,00, dengan lokasi peminjaman Pengadilan Negeri Polewali Mandar.
Berita Acara Pinjam Pakai Nomor B-329 Setda/Umum/024/05/2020, Tahun Perjanjian Pinjam Pakai 2020, Nama Kendaraan Daihatsu/Xenia, nomor polis DC 1085 C, nilai perolehan Rp126,500.000,00, Lokasi Peminjaman Kejaksaan Negeri Polewali Mandar. Berita Acara Pinjam Pakai Nomor B-329 Setda/Umum/024/05/2020, tahun perjanjian pinjam Pakai 2020, Nama Kendaraan Honda Supra 125 X, nomor polisi DC 6813 C, nilai perolehan Rp10.450.000,00, lokasi peminjaman Kejaksaan Negeri Polewali Mandar. Berita Acara Pinjam Pakai Nomor B-329 Setda/Umum/024/05/2020, Tahun Perjanjian Pinjam Pakai 2020, Nama Kendaraan Honda Supra 125 X, nomor polisi DC 6810 C, nilai perolehan Rp10.450.000,00, lokasi peminjaman Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.
Berita Acara Pinjam Pakai Nomor 024/17/IV/I/2015/Um & PIk, Tahun Perjanjian Pinjam Pakai 2015, Nama Kendaraan Toyota Hilux 4×4, nomor polisi DC 8011 C, nilai perolehan Rp390.900.000,00, lokasi peminjaman Polres Polewali Mandar. Berita Acara Pinjam Pakai Nomor 024/17/IV/I/2015/Um & PIk, Tahun Perjanjian Pinjam Pakai 2015, Nama Kendaraan Toyota Hilux 4×4, nomor polisi DC 8012 C, nilai perolehan Rp390.900.000,00, Lokasi Peminjaman Kodim Polewali Mandar. Berita Acara Pinjam Pakai Nomor B-327/Setda/Umum/024/07/2019, Tahun Perjanjian Pinjam Pakai 2019, Nama Kendaraan Toyota Hilux 4×4, nomor polisi DC 8036 C, nomor polisi Rp424.700.000,00, Lokasi Peminjaman Brimob.
Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pada Pasal 8 ayat (2) huruf c, d, e, dan h yang menyatakan bahwa “Kepala satuan kerja perangkat daerah berwenang dan bertanggung jawab di antaranya: 1) melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; 2) menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; 3) mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; dan 4) melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang milik Daerah, pada: 1) Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab: menetapkan penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan barang milik daerah”; 2) Pasal 10 huruf d dan g yang menyatakan bahwa “Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang berwenang dan bertanggung jawab: a) mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah; b) melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah”. 3) Pasal 12 ayat (3) huruf c, d, e, dan i yang menyatakan bahwa “Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab: a) melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; b) menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya; c) mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; dan d) melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya”. 4) Pasal 16 ayat (2) huruf c dan d yang menyatakan bahwa “Pengurus Barang Pengguna berwenang dan bertanggung jawab: a) melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah; dan b) membantu mengamankan barang milik daerah yang berada pada Pengguna Barang”. 5) Pasal 157: a) ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pelaksanaan Pinjam Pakai dituangkan
dalam perjanjian serta ditandatangani oleh: Peminjam pakai dan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk barang milik daerah yang berada pada Pengelola Barang; dan Peminjam pakai dan Pengelola Barang, untuk barang milik daerah yang berada pada Pengguna Barang”; b) ayat (2) yang menyatakan bahwa “Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: para pihak yang terikat dalam perjanjian; dasar perjanjian; identitas para pihak yang terkait dalam perjanjian; jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu; tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan
pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; hak dan kewajiban para pihak; dan persyaratan lain yang dianggap perlu”. 6) Pasal 296: a) ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya”; b) ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: (1) pengamanan fisik; (2) pengamanan administrasi; (3) pengamanan hukum”.
Permasalahan tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar berpotensi kehilangan BMD yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak atau dipinjampakai pihak lain.
Permasalahan tersebut disebabkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah belum menyusun perjanjian pinjampakai BMD dengan instansi di luar Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Kepala Badan Keuangan menyatakan sependapat dan akan dilakukan perbaikan atas pengamanan, pencatatan, dan penatausahaan Aset Tetap.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Polewali Mandar agar menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah menyusun perjanjian pinjampakai BMD dengan instansi diluar Pemkab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.














