Wakil Bupati Majene Diduga Ancam ASN Dipindah ke Pegunungan, Dinilai Tak Etis dan Langgar Semangat Reformasi Birokrasi

  • Bagikan

MAJENE – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene resah. Pasalnya, beredar video berisi pernyataan Wakil Bupati Majene Dr. Hj. Andi Ritamariani Basharoe, M.Pd. diduga melontarkan ancaman pemindahan ke wilayah pegunungan Kecamatan Ulumanda bagi ASN yang dinilai berkinerja kurang baik.

Pernyataan bernada tekanan itu dilontarkan dalam sebuah apel pagi, yang semestinya menjadi ruang pembinaan dan penguatan kerja. Bukannya memberi motivasi atau penilaian berbasis indikator kinerja, ancaman mutasi ke daerah terpencil disebut-sebut menjadi bentuk “hukuman” bagi pegawai yang tidak menyenangkan pimpinannya.

“Kami khawatir ini bukan lagi soal pembinaan, tapi bentuk intimidasi birokrasi. Mutasi ke daerah terpencil dijadikan ancaman, bukan karena kebutuhan organisasi,” ujar seorang ASN yang enggan disebut namanya, Rabu 16 Juli 2025.

Sejumlah pihak menilai pernyataan tersebut tidak etis dan dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang jika dilakukan tanpa dasar kinerja obyektif dan prosedur resmi.

“Mutasi ASN harus dilakukan berdasarkan sistem merit, yakni berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Bukan berdasarkan suka tidak suka atau karena dianggap tidak loyal,” ujarnya.

Sistem merit sendiri merupakan prinsip utama dalam pengelolaan ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 10.

Wilayah pegunungan yang sering disebut sebagai lokasi mutasi “hukuman” justru dinilai merugikan citra wilayah tersebut. Dalam semangat pemerataan pembangunan dan layanan publik, daerah terpencil justru membutuhkan ASN yang berkualitas dan profesional.

Menurut Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2019, penempatan ASN di daerah tertinggal harus diiringi insentif dan penghargaan, bukan sebagai bentuk hukuman.

“ASN yang ditempatkan di sana seharusnya dihargai dan diberi dukungan, bukan malah digambarkan sebagai bentuk pembuangan,” ujar salah seorang warga Majene, Asrar.

Jika pemindahan dilakukan tanpa prosedur dan hanya berdasarkan intimidasi lisan, tindakan tersebut bisa melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pasal 3 menyebut bahwa setiap PNS wajib menghindari penyalahgunaan wewenang dan menjaga etika jabatan.

Selain itu, tindakan semacam itu juga bisa merusak iklim kerja di birokrasi, menimbulkan ketakutan, serta menghambat upaya reformasi birokrasi yang sedang digalakkan pemerintah pusat.

Sejumlah tokoh masyarakat, akademisi, hingga tokoh ASN senior di lingkup Pemkab Majene mendesak agar para pemimpin daerah, termasuk wakil bupati, meninjau kembali cara-cara komunikasi dan pembinaan internal yang cenderung menekan.

“ASN adalah pelayan publik, bukan budak politik. Jangan sampai mereka bekerja dalam tekanan atau rasa takut,” ujar salah seorang mantan pejabat eselon dua yang kini pensiun.

Pembinaan ASN seyogianya dilakukan melalui pendekatan yang adil, edukatif, dan profesional. Setiap tindakan pemindahan atau rotasi harus mengacu pada kebutuhan organisasi, hasil evaluasi kinerja yang terukur, dan prosedur administratif yang sah. Bukan sekadar untuk menunjukkan kuasa.

Karena sejatinya, kepemimpinan yang baik tak lahir dari ancaman, melainkan dari keteladanan dan pembinaan yang berintegritas.

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *