MAJENE – Pagi ini puluhan pedagang Pasar Sentral Majene yang merupakan pasar tradisional terbesar di kabupaten Majene, Sulawesi Barat, melakukan unjuk rasa ke Dewan Perwakilan Daerah Majene.
Para pedagang datang ke plataran gedung DPRD Majene berjalan kaki sejauh satu kilometer dari Pasar sentral menuju dan memenuhi halaman kantor DPRD Majene.
Pedagang yang berjumlah puluhan orang yang ikut berunjuk rasa koordinator Warga pasar Sentral Majene, Sahid mengatakan unjuk rasa ditujukan kepada anggota DPRD Majene karena adanya kesalahpahaman antar pihak DPRD dengan pihak Pasar beberapa hari yang lalu saat dilakukan hearing.
Kedatangan warga pasar disambut Wakil Ketua DPRD Majene Adi Ahsan mempersilahkan seluruh warga masuk ruang rapat DPRD Majene.
Pedagang yang tergabung dalam Forum Warga Pasar Yang dipimpin oleh kordinator aksi Sahid menuntut agar menyelesaikan uang Rp10.000 yang menjadi kesepakatan.
Mereka kemudian dilanjutkan oleh beberapa orang yang menyampaikan pandangan bahwa dulunya itu pasar kumuh tapi sekarang semua sudah tertata dengan baik mulai dari kebersihan maupun keamanan pasar.
Dalam aksi tersebut Wakil Ketua DPRD Adi Ahsan yang memimpin pertemuan di ruang rapat kantor DPRD menyampaikan bahwa apa yang menjadi tuntutan warga pasar sebenarnya sah-sah saja.
Namun semuanya harus melalui koridor hukum yang ada seperti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 tahun 2019 Tentang Pasar.
Menurut Accang sapaan akrab Adi Ahsan, sampai saat ini belum pernah ada perubahan yang mengatur tentang retribusi pasar, sehingga kalau ini mau berlanjut oleh koperindag selaku leading sektor untuk melakukan perjanjian kerja sama kepada pihak lain agar punya payung hukum yang jelas.