Warga Desak Penegak Hukum Bongkar Dugaan Mafia Sertifikat di BPN Majene

  • Bagikan

MAJENE – Masyarakat Kabupaten Majene mulai gerah dengan praktik yang diduga sarat mafia dalam proses penerbitan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. 

Aroma kuat adanya permainan antara oknum BPN dan pihak luar seperti notaris membuat warga biasa merasa diperlakukan secara diskriminatif dalam mengurus hak atas tanah mereka sendiri.

Sejumlah warga bahkan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan dan membongkar dugaan praktik kotor yang merugikan masyarakat kecil ini. Mereka menilai, dugaan praktik percaloan dalam pelayanan sertifikat telah berlangsung cukup lama dan merusak citra institusi pertanahan sebagai pelayan publik.

“Kami curiga ada permainan antara oknum BPN dengan oknum notaris. Kalau lewat notaris, prosesnya cepat, tapi kalau kami masyarakat biasa langsung mengurus ke BPN, bisa berbulan-bulan bahkan tidak jelas juntrungnya,” keluh salah seorang warga, Kamis 19 Juni 2025. Warga ini meminta agar identitasnya dirahasiakan demi keamanan pribadi.

Menurutnya, proses penerbitan sertifikat yang harusnya hanya memakan waktu maksimal 14 hari kerja sesuai ketentuan, kerap molor tanpa alasan jelas. Namun, jika menggunakan jasa notaris tertentu, sertifikat bisa keluar dalam hitungan hari dengan catatan, harus merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah.

Biaya yang dibayarkan kepada oknum notaris disebut bisa mencapai Rp10 juta, khusus untuk urusan pemecahan dan balik nama sertifikat tanah. Warga yang mengurus langsung ke BPN juga dipatok harga pengukuran hingga Rp1 juta per bidang.

“Uang itu ke mana? Apakah hanya untuk notaris? Ataukah juga mengalir ke oknum di dalam BPN? Ini yang kami minta agar aparat hukum selidiki secara serius,” ujarnya.

Praktik semacam ini disebut-sebut melanggar prinsip dasar pelayanan publik dan membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi yang terorganisir, alias mafia pertanahan.

Terkait dengan dugaan ini, sejumlah regulasi bisa menjadi dasar untuk menilai ada tidaknya pelanggaran hukum, seperti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. 

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa proses penerbitan sertifikat hak atas tanah yang berkasnya lengkap semestinya diselesaikan dalam waktu paling lama 14 hari kerja.

Kemudian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mewajibkan setiap instansi memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan tidak diskriminatif.

Selanjutnya, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dikenakan pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, mengatur bahwa biaya pengukuran dan pendaftaran tanah harus disesuaikan dengan tarif resmi, bukan berdasarkan kesepakatan gelap dengan oknum tertentu.

Desakan terhadap aparat penegak hukum agar menyelidiki dugaan mafia sertifikat ini mencerminkan keresahan mendalam warga terhadap pelayanan publik yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Banyak pihak menilai, jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara akan terus menurun.

“Sudah saatnya BPN Majene dibenahi. Kalau perlu, bawa Satgas Mafia Tanah dari pusat ke sini agar semua terbongkar,” tegas seorang aktivis di Majene yang aktif mengadvokasi hak-hak warga miskin atas tanah.

Sebagai catatan, Kementerian ATR/BPN bersama Kejaksaan Agung dan Kepolisian sebenarnya telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah yang bertugas membongkar dan menindak pelaku kejahatan pertanahan. Namun, efektivitasnya di daerah seperti Majene dipertanyakan jika tidak ada dorongan dari masyarakat dan media.

Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *