MAJENE – Pemerintah Desa Adolang Dhua bekerjasama Pengadilan Agama Majene, Kementrian Agama Majene dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene Menggelar Layanan Terpadu Pemenuhan Hak Identitas Hukum Bagi Masyarakat melalui Sidang Isbat Nikah.
Kegiatan ini bertujuan untuk pencatatan perkawinan guna Identitas Kependudukan di Aula Kantor Desa Adolang Dhua Kecamatan Pamboang.
Kepala Desa Adolang Dhua Burhanuddin mengatakan, kegiatan ini diharapkan mampu mewujudkan pelayanan tertib administrasi bagi masyarakat yang telah menikah namun belum tercatat secara administrasi.
Demi mendapatkan sertifikat atau buku nikah, dari 25 pasangan suami istri (pasutri) dari empat desa dan kelurahan di kecamatan Pamboang dan kelurahan Mosso Dhua kecamatan sendana mereka hadir mengikuti proses sidang isbat nikah yang dilaksanakan pemerintah desa Adolang Dhua.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Majene, Kementrian Agama Majene, pencatatan sipil (capil) Majene bekerjasama pemerintah desa Adolang Dhua merupakan langkah tepat pemerintah desa untuk memudahkan masyarakat desa dalam mengakses layanan administrasi.
Para Pasutri atau peserta isbat nikah yang hadir dipertemuan layanan terpadu ini tentunya semua memenuhi syarat administrasi agar bisa mendapatkan buku nikah secara resmi yang diakui oleh negara.
“Adanya sidang isbat di desa Adolang Dhua masyarakat bisa terbantu secara administrasi dipersoalan terkendalanya buku nikah masyarakat selama ini,” harapnya.
Dipilihnya desa Adolang Dhua sebagai tempat kegiatan layanan terpadu atau sidang isbat oleh pengadilan agama dan kementrian agama Majene tentunya disyukuri dan antusias menyambut program tersebut.
Layanan terpadu dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Masri Mannan yang mewakili Bupati Majene H. Andi Sukri Tammalele, Wakil ketua Pengadilan Agama Majene Firman, Panitra beserta staf pengadilan agama, jajaran pemerintah desa Adolang Dhua serta 25 pasutri dari kecamatan pamboang dan kecamatan sendana turut serta hadir menyukseskan kegiatan tersebut.