MAMUJU – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di Sulawesi Barat (Sulbar) dipastikan akan menerima Surat Keputusan (SK) pada bulan Maret 2025, dengan sejumlah ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Mirwan, menjelaskan bahwa meskipun targetnya Maret, proses administrasi bisa saja mengalami penundaan, yang berpotensi membuat penyerahan SK mundur hingga April 2025.
“Proses administrasi saat ini sedang berjalan, termasuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang masih berlangsung. Setelah itu, kita akan mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Jika semua berjalan lancar, SK akan diterima pada Maret,” ungkap Mirwan saat ditemui di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Senin 10 Februari 2025.
Sebanyak 36 orang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK tahap I di Pemprov Sulbar. Mereka terdiri dari 21 tenaga teknis, 8 tenaga kesehatan, dan 7 guru.
Keberhasilan ini menjadi pencapaian penting bagi Pemprov Sulbar dalam mengisi kekurangan tenaga profesional di berbagai sektor.
Selain itu, bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024, penyerahan SK dijadwalkan pada bulan April 2025.
Mirwan menambahkan bahwa proses administrasi untuk CPNS juga sedang berlangsung, dengan pengisian DRH sebagai langkah awal sebelum finalisasi SK.
“Proses untuk CPNS masih berjalan, dan kami perkirakan SK untuk mereka bisa diserahkan pada April nanti,” tambahnya.
Dengan adanya kepastian waktu penyerahan SK untuk PPPK dan CPNS ini, diharapkan para penerima dapat segera bergabung dengan instansi pemerintah dan memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan Sulbar.














