BPK Temukan Rp1,7 Miliar Pembayaran Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Sulbar yang Tidak Dilaksanakan 122 Pegawai

  • Bagikan

MAJENE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan anggaran sebesar Rp1,7 miliar yang merupakan pembayaran perjalanan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Barat yang tidak dilaksanakan.

Temuan itu tercatat pada Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 Nomor : 08.A/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar, pada tanggal : 26 Mei 2025.

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, menyebut pemeriksaan dilakukan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Setwan (Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Sulbar untuk mengetahui kesesuaian hari pelaksanaan dan keabsahan dokumen pendukung.

Hasil telaah dokumen pertanggungjawaban diketahui terdapat pelaksanaan perjalanan dinas yang dilakukan pada tanggal yang sama namun di dua tempat yang berbeda.

Hal tersebut mengindikasikan adanya salah satu perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Atas indikasi tersebut BPK melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat Daerah untuk melakukan konfirmasi kepada 122 pegawai yang terindikasi menerima pembayaran namun tidak melaksanakan perjalanan dinas.

Hasil konfirmasi yang dilakukan oleh Inspektorat dilaporkan dalam LHP Khusus Nomor 700.1.2.1/49/LAP-SUS/2025 tanggal 14 Maret 2025, antara lain menyatakan bahwa perjalanan dinas tidak dilaksanakan oleh 122 pegawai.

Lebih lanjut sekitar 30% sampai dengan 50% atau senilai Rp654.023.000,00 diterima riil oleh orang yang namanya tercantum dalam Surat Tugas (ST) dan sisanya sekitar 50% sampai dengan 70% atau senilai Rp1.096.406.000,00 disetorkan ke lima orang pegawai di Setwan yang bertugas sebagai pengumpul setoran yaitu AR, AA, Spr, Rdw, dan TR.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas belum ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan belum diverifikasi oleh PPK SKPD selaku verifikator, namun dokumen tersebut telah ditandatangani oleh PPTK dan PA.

Berdasarkan keterangan dari Bendahara Pengeluaran diketahui bahwa dokumen pertanggungjawaban belum ditandatangani karena pihak penanggung jawab dokumen, yaitu TR, Spr, dan Snw, telah menarik kembali dokumen tersebut untuk dilengkapi.

Namun demikian, pembayaran SPPD telah dilakukan kepada penerima. Bendahara Pengeluaran juga menyampaikan bahwa pencairan tetap dilakukan karena dokumen telah ditandatangani oleh PA.

Atas perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan tersebut, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp1.255.454.000,00 dengan periode penyetoran tanggal 20 Maret sampai dengan 26 Mei 2025 sehingga masih terdapat senilai Rp494.975.000,00 (Rp1.750.429.000,00-Rp1.255.454.000,00) yang belum disetorkan ke Kas Daerah.

“Terdapat juga realisasi belanja perjalanan dinas rangkap senilai Rp43 juta,” beber pria yang akrab disapa Jun ini, Sabtu 28 Juni 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas diketahui terdapat kelebihan bayar karena perjalanan dinas rangkap senilai Rp43.447.300,00.

Konfirmasi lebih lanjut dengan Bendahara Pengeluaran menunjukkan bahwa permasalahan tersebut terjadi akibat tidak ada koordinasi mengenai daftar pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas.

Selain itu, Setwan Sulbar tidak memiliki mekanisme pengawasan yang memadai terkait penugasan pegawai pada masing-masing bagian sehingga berpotensi menimbulkan pencairan perjalanan dinas rangkap.

Atas perjalanan dinas rangkap, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp7.695.000,00 pada tanggal 8 Mei 2025, sehingga terdapat senilai Rp35.752.300,00 (Rp43.447.300,00–Rp7.695.000,00) yang belum disetorkan ke Kas Daerah.

“Selain itu, juga ditemukan perjalanan dinas bimbingan teknis/pelatihan/diklat tidak sesuai
ketentuan senilai Rp181 juta,” ungkap Juniardi.

Pada tahun 2024, Setwan DPRD Sulbar melakukan perjalanan dinas dalam rangka
bimbingan teknis/pelatihan/diklat di Jakarta dan Makassar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen lebih lanjut diketahui pembayaran uang harian bimbingan teknis/pelatihan/diklat tidak sesuai dengan Standar Harga Satuan (SHS).

Uang harian perjalanan dinas dalam rangka bimbingan teknis/pelatihan/diklat sesuai dengan standar harga di Jakarta senilai Rp160 juta dan Makassar senilai Rp130 juta.

Hasil konfirmasi kepada PPTK, PPK SKPD, dan Bendahara Pengeluaran diketahui bahwa PPTK, PPK SKPD, dan Bendahara Pengeluaran tidak memahami bahwa SHS uang harian untuk perjalanan dinas dalam rangka bimbingan teknis/pelatihan/diklat tidak sama dengan perjalanan dinas biasa.

Dalam hal ini terdapat kesalahan Bendahara Pengeluaran dalam perhitungan perjalanan dinas dalam rangka bimbingan teknis/pelatihan/diklat, sehingga terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp181.800.000,00.

Atas perjalanan dinas bimbingan teknis yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp181.800.000,00 tersebut, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp152.920.000,00 pada tanggal 08 sampai dengan 19 Mei 2025 sehingga masih terdapat senilai Rp28.880.000,00 (Rp181.800.000,00–Rp152.920.000,00) yang belum disetorkan ke Kas Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 14 ayat (2) huruf a dan c yang menyatakan bahwa PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang: (a) melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran; dan (b) melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.

Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang
menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari
penggunaan surat bukti dimaksud; serta Pasal 141 ayat (1) regulasi yang sama yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus
didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; dan
4) Pasal 150 ayat (1) huruf a dan b yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah: (a) meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya; dan (b) menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab I Pengelola Keuangan Daerah: 1) Huruf G Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada: a) Angka 3 Poin b yang menyatakan bahwa Tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/KPA antara lain meliputi menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan b) Angka 5 Poin b yang menyatakan bahwa Tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan antara lain meliputi menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
dalam ketentuan perundang-undangan.

Huruf H Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD pada: a) Angka 5 Poin a yang menyatakan bahwa PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara
Pengeluaran; dan b) Angka 6 yang menyatakan bahwa Verifikasi oleh PPK SKPD dilakukan
dengan tujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan.

Huruf J Bendahara pada Angka 2 Poin c.5 yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang meneliti kelengkapan dokumen pembayaran; c. Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri sebagaimana
terakhir diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2024: Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut: a) selektif; b) efektif; c)
efisien; d) akuntabel; e) memenuhi azas kepatutan dan kewajaran.

Pasal 49 ayat (2) yang menyatakan bahwa Dalam hal biaya perjalanan dinas yang dibayarkan kepada pelaksana SPPD melebihi biaya perjalanan dinas yang seharusnya dipertanggungjawabkan, kelebihan biaya perjalanan dinas tersebut harus disetor ke Kas Umum Daerah melalui PA/KPA.

Pasal 57 Peraturan yang sama yang menyatakan bahwa Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan
dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (markup), dan/atau perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh daerah, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan; dan 4) Pasal 58 ayat (1) yang menyatakan bahwa PA/KPA menyelenggarakan
pengendalian internal terhadap pelaksanaan perjalanan dinas.

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas senilai Rp559.607.300,00 (Rp494.975.000,00+Rp35.752.300,00+Rp28.880.000,00).

Kondisi tersebut disebabkan Sekretaris DPRD Sulbar selaku PA kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan pengeluaran anggaran SKPD yang dipimpinnya. PPK SKPD tidak optimal dalam melakukan verifikasi dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas. PPTK tidak cermat dalam menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bendahara Pengeluaran tidak cermat dalam meneliti dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas yang disampaikan oleh pelaksana perjalanan dinas. Atas kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.

BPK merekomendasikan Gubernur Sulawesi Barat agar menginstruksikan Inspektur Provinsi Sulawesi Barat untuk memantau tindak lanjut penyetoran atas belanja perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan senilai Rp494.975.000,00;

Kemudian, Sekretaris DPRD Sulbar selaku PA untuk lebih cermat dalam mengawasi pelaksanaan pengeluaran anggaran SKPD yang dipimpinnya dan memerintahkan PPK SKPD lebih optimal dalam melakukan verifikasi dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.

PPTK lebih cermat dalam menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Bendahara Pengeluaran lebih cermat dalam meneliti dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas yang disampaikan oleh pelaksana perjalanan dinas.

Menyetorkan ke Kas Daerah atas kelebihan biaya perjalanan dinas senilai Rp64.632.300,00 (Rp35.752.300,00+Rp28.880.000,00).

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *