MAMUJU – Tim Subdit Siber Ditkrimsus Polda Sulbar berhasil menangkap ARL (27) pelaku penyebar video porno di media sosial.
ARL ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan dan penelusuran akun penyebar video syur yang viral di platform media sosial Facebook.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Facebook bernama Andi Bone Mamuju.
Video tersebut bahkan telah dibagikan sebanyak 87 kali, 60 komentar, dan 149 tanda suka di Facebook.
Berdasarkan pendalaman pemeriksaan, motif ARL menyebarkan video asusila tersebut untuk menambah jumlah pengikut (follower) di media sosialnya.
Kasubdit Siber Polda Sulbar, AKBP Joko Kusumadinata, dalam keterangan resminya, menegaskan proses pemeriksaan terhadap ARL akan dilakukan secara teliti dan profesional untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat.
“Kami sudah amankan tadi malam dan kami akan melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Joko Kusumadinata saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 13 Februari 2025.
Joko Kusumadinata mengatakan, Polda Sulbar akan terus meningkatkan patroli siber dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di ranah digital.
Kerjasama masyarakat dalam melaporkan konten-konten yang mencurigakan sangat dibutuhkan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggungjawab.
Ia menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan pentingnya berhati-hati dalam membagikan informasi atau konten.
“Khususnya yang bersifat sensitif dan berpotensi merugikan diri sendiri maupun pihak lain,” tutupnya.













