Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Proyek Jetty Pamboang Disorot, Warga Desak Aparat Bertindak

  • Bagikan

MAJENE – Aktivitas pembangunan jetty di wilayah Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, kembali menuai sorotan publik. Warga setempat menduga adanya praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk mengoperasikan alat berat di lokasi proyek tersebut.

Proyek yang disebut-sebut dikerjakan oleh PT Cadas Industri Azelia Mekar (CIAM) itu tidak hanya disorot dari aspek legalitas dan dampak lingkungannya, tetapi juga dari dugaan pelanggaran dalam penggunaan energi bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu.

Sejumlah warga menilai penggunaan solar subsidi untuk kepentingan industri berskala besar merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Mereka pun mendesak aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun TNI, untuk segera turun ke lapangan melakukan penyelidikan.

Sudarman, salah seorang warga Pamboang, secara tegas menyampaikan kekecewaannya terhadap dugaan pembiaran yang terjadi. Ia menilai, indikasi pelanggaran tersebut sudah cukup kuat untuk menjadi dasar tindakan hukum.

“Ini bentuk pembiaran dari aparat penegak hukum di daerah. Seharusnya polisi dan TNI tidak tinggal diam melihat dugaan penyalahgunaan BBM subsidi seperti ini,” ujar Sudarman, Rabu (22/4/2026).

Ia juga menambahkan bahwa penggunaan solar subsidi oleh alat berat proyek merupakan bentuk ketidakadilan, mengingat BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil seperti nelayan dan petani.

Secara regulasi, penyalahgunaan BBM bersubsidi telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, ketentuan teknis mengenai pendistribusian BBM subsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang secara tegas membatasi penggunaan solar subsidi hanya untuk sektor tertentu, seperti usaha mikro, perikanan, pertanian, dan transportasi umum.

Lebih lanjut, dalam Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019, ditegaskan bahwa badan usaha dilarang menyalurkan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak, termasuk perusahaan besar atau kegiatan industri seperti proyek konstruksi berskala besar.

Tak hanya itu, dugaan aktivitas penimbunan laut dalam pembangunan jetty juga memicu kekhawatiran warga terkait kerusakan lingkungan pesisir. Kegiatan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yang mewajibkan setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut memiliki izin dan memperhatikan kelestarian lingkungan.

Dalam konteks lingkungan hidup, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan atau menyebabkan kerusakan ekosistem.

Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Mereka mendesak adanya penghentian sementara aktivitas proyek hingga seluruh dugaan pelanggaran dapat diusut secara transparan dan akuntabel.

“Kalau ini terus dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan karena subsidi salah sasaran, tapi lingkungan kami juga rusak. Kami minta ada tindakan tegas,” tambah Sudarman.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Cadas Industri Azelia Mekar maupun aparat terkait mengenai dugaan penggunaan solar subsidi dan aktivitas penimbunan laut tersebut.

Sorotan publik pun kian menguat, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan penggunaan energi bersubsidi dan perlindungan lingkungan hidup di wilayah pesisir.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *