Tak Miliki Izin Bongkar Bangunan, Polres Majene Didesak Periksa Kepala SDN 17 Camba

  • Bagikan

MAJENE – Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 17 Camba, Lingkungan Camba, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan tidak hanya menyangkut persoalan batas lahan yang sebelumnya dikeluhkan warga, tetapi juga dugaan tidak diajukannya surat izin bongkar terhadap bangunan sekolah yang menjadi bagian dari pelaksanaan program revitalisasi tersebut, Selasa 6 Oktober 2026.

Kondisi itu memunculkan desakan agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Majene, melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SD Negeri 17 Camba untuk memastikan apakah seluruh tahapan administrasi sebelum pembongkaran dan pembangunan telah ditempuh sesuai ketentuan.

Pemeriksaan dinilai penting karena pembongkaran bangunan sekolah yang tercatat sebagai aset pemerintah bukan sekadar persoalan teknis pekerjaan konstruksi. Di dalamnya terdapat aspek administrasi aset daerah, kewenangan pengelolaan barang milik daerah, perencanaan teknis, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

Surat izin bongkar pada prinsipnya menjadi dokumen administratif yang digunakan sebagai dasar persetujuan terhadap pembongkaran bangunan lama yang masih tercatat sebagai aset pemerintah.

Dalam konteks proyek revitalisasi sekolah, keberadaan dokumen tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa bangunan yang dibongkar memang telah melalui proses identifikasi, penilaian kondisi, persetujuan, serta pencatatan administrasi aset sesuai ketentuan.

Jika benar Kepala SD Negeri 17 Camba tidak mengajukan izin bongkar sebelum pekerjaan dilaksanakan, maka persoalan tersebut perlu diklarifikasi secara menyeluruh. Apalagi pekerjaan tersebut menggunakan dana pemerintah pusat melalui APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan mencapai Rp1.314.733.692.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, atas dasar administrasi apa bangunan lama tersebut dibongkar? Apakah terdapat persetujuan dari instansi yang berwenang? Apakah kondisi bangunan sebelumnya telah dinilai oleh instansi teknis? Dan apakah pembongkaran tersebut telah dicatat dalam administrasi Barang Milik Daerah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak terjadi persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

Izin bongkar tidak semestinya dipandang sebagai formalitas belaka. Dalam pengelolaan aset pemerintah, setiap barang milik daerah harus dikelola berdasarkan prinsip tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum.

Ketentuan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Regulasi tersebut menempatkan pengelolaan aset pemerintah sebagai rangkaian kegiatan yang harus dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dalam hal penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan maupun penghapusan barang milik daerah sesuai kewenangan dan prosedur.

Karena itu, ketika sebuah bangunan sekolah yang merupakan aset pemerintah hendak dibongkar, aspek legalitas dan administrasi aset menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pekerjaan fisiknya. Apalagi kepala sekolah sebagai pengguna atau pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan barang di satuan pendidikan tidak semestinya mengambil keputusan pembongkaran aset pemerintah secara sepihak tanpa dasar dan persetujuan yang dipersyaratkan.

Dalam pelaksanaan revitalisasi, dokumen yang lazim menjadi bagian penting antara lain Kartu Inventaris Barang atau KIB C untuk bangunan gedung, dokumen kepemilikan atau penguasaan aset, hasil pemeriksaan kondisi bangunan, dokumentasi kerusakan, serta hasil penilaian teknis dari instansi terkait.

Dokumen teknis mengenai tingkat kerusakan bangunan juga penting untuk memastikan bahwa keputusan rehabilitasi, renovasi, atau pembongkaran memang didasarkan pada kondisi objektif bangunan. Dalam konteks ini, instansi teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memiliki kompetensi teknis dalam menilai kondisi bangunan sesuai kewenangannya.

Karena itu, aparat penegak hukum dapat menelusuri apakah sebelum pembongkaran telah tersedia dokumen pemeriksaan dan penilaian tingkat kerusakan bangunan, siapa yang membuatnya, kapan dibuat, serta apakah rekomendasi teknis tersebut menjadi dasar pelaksanaan revitalisasi.

Polres Majene juga dapat meminta penjelasan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majene mengenai mekanisme penerbitan izin bongkar bangunan sekolah serta memastikan apakah SD Negeri 17 Camba pernah mengajukan permohonan tersebut.

Desakan pemeriksaan semakin menguat karena program revitalisasi SD Negeri 17 Camba bukan pekerjaan dengan nilai kecil.

Program tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Direktorat Sekolah Dasar.

Pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender dan nilai bantuan yang tercantum mencapai Rp1.314.733.692. Dengan nilai anggaran lebih dari Rp1,3 miliar, seluruh proses pelaksanaan seharusnya dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan dan aset pemerintah.

Hal tersebut sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Setiap penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi hasil pekerjaan maupun dari sisi administrasi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, dugaan tidak adanya izin bongkar bukan semata-mata persoalan dokumen. Jika benar terjadi, aparat perlu melihat apakah kondisi tersebut menimbulkan konsekuensi terhadap status aset, proses pekerjaan, maupun pertanggungjawaban anggaran.

Sorotan terhadap administrasi pembongkaran tersebut juga muncul di tengah persoalan lain yang sebelumnya dikeluhkan warga sekitar proyek. Warga Camba, Bustam, sebelumnya menyampaikan keberatan karena bagian konstruksi atap bangunan yang direvitalisasi disebut melewati batas tembok sekolah dan masuk ke area pekarangannya.

Menurut Bustam, rancangan kuda-kuda atap tersebut diperkirakan masuk ke area pekarangannya dengan ukuran sekitar 1 meter x 20 meter atau sekitar 20 meter persegi. Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan keberatan kepada pihak pelaksana pekerjaan maupun kepala sekolah. Namun, menurut pengakuannya, keberatan tersebut belum ditindaklanjuti dengan perubahan gambar bangunan.

Bustam kemudian meminta agar bagian pekerjaan yang dipersoalkan dihentikan sementara sampai terdapat kejelasan mengenai batas lahan dan gambar teknis.

“Harusnya ada izin tetangga, masa langsung saja mau mengambil pekarangan kami. Yang jelas saya tidak setuju. Silakan rubah dulu gambarnya,” tegas Bustam, Selasa (6/10/2026).

Persoalan batas lahan tersebut tentu juga membutuhkan verifikasi tersendiri. Aparat perlu memastikan apakah lokasi pekerjaan benar-benar berada di atas lahan yang tercatat sebagai aset sekolah atau terdapat bagian konstruksi yang masuk ke tanah milik pihak lain.

Atas rangkaian persoalan tersebut, Polres Majene didesak tidak hanya melihat kondisi fisik proyek, tetapi juga menelusuri seluruh rantai administrasinya.

Mulai dari status tanah sekolah, dokumen aset bangunan, izin atau persetujuan pembongkaran, hasil penilaian teknis, gambar rencana, pelaksanaan konstruksi, hingga mekanisme pengawasan proyek.

Pemeriksaan juga penting dilakukan untuk mengetahui pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan.

Jika izin bongkar memang tidak pernah diajukan, perlu diketahui apakah kondisi tersebut terjadi karena kelalaian administratif, kesalahan prosedur, atau terdapat keputusan tertentu yang menyebabkan pekerjaan tetap berjalan tanpa dokumen tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *