MAJENE – Menanggapi pemberitaan yang beredar dengan judul “Diduga Pungli Berkedok HKN ke-62, HIPERMAKES Cabang Majene Soroti Surat Dana Wajib Dinkes Majene” pada salah satu media online, Kepala Dinas Kesehatan Majene Hj. Yuliani M.Adm Pemb. perlu memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman dan pembentukan opini yang keliru di tengah masyarakat.
Pemberitaan tersebut menyoroti surat Panitia Pelaksana HKN ke-62 bernomor 001/PANPEL-HKN/X/2026 tertanggal 12 Oktober 2026, yang memuat rincian kontribusi dari sejumlah unsur di lingkungan Dinas Kesehatan, RSUD Majene, RS Kelas D Pratama Salutambung, puskesmas, serta organisasi dan institusi pendidikan kesehatan.
Kadinkes Majene menegaskan bahwa kontribusi yang dimaksud merupakan bentuk partisipasi sukarela untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan peringatan HKN ke-62, bukan pungutan liar maupun kewajiban pembayaran yang disertai ancaman atau sanksi kepada ASN.
Pencantuman nominal kontribusi dalam surat tersebut dimaksudkan sebagai gambaran atau acuan partisipasi berdasarkan unsur dan jabatan masing-masing. Hal itu tidak semestinya ditafsirkan sebagai bentuk pemaksaan terhadap ASN maupun tenaga kesehatan yang berada di lingkungan pelayanan kesehatan Kabupaten Majene.
“Semangat utama penyelenggaraan HKN adalah memperkuat kebersamaan, solidaritas, dan partisipasi seluruh insan kesehatan dalam menyukseskan kegiatan yang menjadi agenda nasional tersebut, tegas Hj. Yuliani, Jumat 6 November 2026.
Oleh karena itu, partisipasi dalam mendukung kegiatan HKN seharusnya dipahami dalam kerangka gotong royong dan kebersamaan, dengan tetap menghormati kemampuan serta keikhlasan setiap individu.
Panitia juga perlu memastikan bahwa tidak ada pihak yang merasa tertekan, dirugikan, ataupun diperlakukan berbeda hanya karena tidak memberikan kontribusi. Partisipasi sukarela tidak boleh berubah menjadi kewajiban terselubung.
Terkait munculnya istilah dugaan pungutan liar dalam pemberitaan tersebut, perlu dipahami bahwa suatu kegiatan pengumpulan kontribusi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pungli tanpa terlebih dahulu memeriksa fakta, mekanisme, unsur pemaksaan, serta dasar dan tujuan pengumpulan dana.
Di sisi lain, penyampaian kritik, pengawasan, dan kontrol sosial oleh organisasi mahasiswa maupun masyarakat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Panitia HKN dan Dinas Kesehatan Kabupaten Majene tetap menghormati fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Namun, pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran juga perlu mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan akurasi agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), pers berkewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi.
Sementara itu, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Dengan demikian, klarifikasi ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan redaksi untuk meluruskan informasi yang berkembang sekaligus memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat.
Peringatan HKN ke-62 hendaknya tidak menjadi polemik berkepanjangan, melainkan momentum memperkuat solidaritas tenaga kesehatan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Majene.













