MAMUJU – Dugaan praktik jual beli program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dalam APBD Tahun Anggaran 2025 mulai memantik keresahan publik. Informasi yang sempat viral di media sosial pada bulan Mei 2026 hingga kini belum menemui titik terang.
Informasi tersebut mengenai dugaan penguasaan alokasi Pokir oleh hanya 14 anggota DPRD, sementara 31 anggota lainnya disebut kehilangan program aspirasi mereka, memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi, keadilan, dan tata kelola anggaran daerah.
Sejumlah masyarakat di Sulawesi Barat kini mendesak Kapolda Sulbar agar turun tangan menyelidiki dan membongkar dugaan praktik yang mereka sebut sebagai permainan atau mafia anggaran tersebut. Aparat kepolisian diminta tidak hanya menelusuri proses penghapusan program, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya transaksi, pengalihan kegiatan, atau pengaturan proyek yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.
Desakan ini mencuat setelah beredar informasi yang disampaikan seorang anggota DPRD Sulbar, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Sumber tersebut menyebutkan bahwa alokasi Pokir dalam APBD 2025 diduga hanya dipertahankan untuk 14 anggota dewan, sedangkan 31 anggota lainnya disebut tidak lagi mendapatkan program yang sebelumnya mereka perjuangkan.
Apabila benar terjadi ketimpangan alokasi yang tidak didukung alasan objektif dan prosedur penganggaran yang sah, kondisi itu layak ditelusuri secara terbuka oleh lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum.
Persoalan utama yang kini menjadi sorotan bukan semata-mata siapa mendapatkan program dan siapa yang kehilangan alokasi. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah bagaimana kebijakan tersebut diputuskan, apa dasar hukumnya, dan apakah seluruh perubahan anggaran dilakukan berdasarkan kebutuhan pembangunan serta prosedur yang berlaku.
Syamsuddin, salah seorang warga, menilai informasi mengenai penghapusan Pokir tersebut harus dijelaskan secara transparan oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulbar. Menurutnya, alasan efisiensi anggaran tidak boleh digunakan secara selektif untuk menguntungkan kelompok tertentu, sementara usulan pembangunan dari anggota dewan lainnya dihapus tanpa penjelasan yang memadai.
“Kalau memang efisiensi menjadi alasan, publik perlu mengetahui indikatornya. Program mana yang dipangkas, apa pertimbangannya, siapa yang memutuskan, dan apakah seluruh anggota DPRD diperlakukan berdasarkan kriteria yang sama,” demikian substansi pertanyaan yang perlu dijawab dalam polemik tersebut.
Kritik serupa disampaikan Hasan, warga Mamuju, Minggu, 11 Oktober 2026. Ia menilai dugaan ketimpangan alokasi Pokir perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut penggunaan uang rakyat. “Kalau Pokir hanya dinikmati 14 orang, sementara 31 anggota lainnya tidak dapat apa-apa, itu bukan efisiensi. Itu namanya penguasaan anggaran,” ujar Hasan.
Kecurigaan publik semakin berkembang setelah muncul informasi dari sejumlah anggota DPRD Sulbar yang protes, bahwa hanya 14 anggota DPRD yang disebut masih memiliki alokasi Pokir didominasi legislator dari sejumlah partai politik. Dalam informasi yang beredar, komposisi tersebut disebut meliputi Partai Demokrat sebanyak delapan kursi, PKB satu kursi, NasDem dua kursi, dan PKS dua kursi.
Sorotan lainnya tertuju pada informasi mengenai seorang legislator pendatang baru asal Kabupaten Majene yang disebut-sebut memperoleh atau mengelola program Pokir dengan nilai mencapai Rp9 miliar. Informasi tersebut juga memunculkan dugaan bahwa sebagian alokasi program itu bukan sepenuhnya berasal dari usulan aspirasi yang bersangkutan, melainkan diduga merupakan pengalihan kegiatan dari anggota DPRD lain.
Kabar mengenai dugaan pengalihan tersebut masih memerlukan pembuktian. Besarnya nilai program maupun status seorang legislator sebagai anggota baru tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Hal yang perlu diperiksa adalah asal-usul usulan, proses verifikasi, dasar penetapan kegiatan, serta siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan atas perubahan alokasi.
Jika benar terdapat transaksi untuk memindahkan atau memperjualbelikan akses terhadap program dan proyek yang dibiayai APBD, aparat perlu menelusuri apakah transaksi tersebut melibatkan pemberian uang atau keuntungan, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau bentuk perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.
Pemeriksaan juga perlu membedakan antara perubahan program yang sah melalui mekanisme penganggaran dengan pengalihan yang diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.
Sejumlah kegiatan pembangunan di Kabupaten Majene turut disebut dalam informasi yang beredar mengenai dugaan pengalihan Pokir. Di antaranya pengadaan bibit kakao atau cokelat serta pembangunan jalan tani di sejumlah wilayah, mulai dari Dusun Aholeng, wilayah Ulumanda, hingga Desa Baruga Dhua.
Kegiatan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan dokumen perencanaan dan pelaksanaannya. Pemeriksaan dapat mencakup siapa pengusul awal, apakah kegiatan tercantum dalam dokumen perencanaan, bagaimana proses penetapan lokasi dan penerima manfaat, serta apakah pemilihan penyedia barang dan jasa dilakukan sesuai ketentuan.
Khusus pengadaan bibit dan pembangunan jalan tani, penelusuran juga dapat diarahkan pada kesesuaian volume pekerjaan, kualitas barang, harga satuan, penerima manfaat, realisasi fisik, dan pembayaran kepada penyedia.
Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar bagi tindak lanjut administratif, audit, atau proses hukum sesuai kewenangan lembaga yang menangani. Namun, keberadaan suatu proyek di wilayah tertentu tidak otomatis membuktikan bahwa proyek tersebut merupakan hasil jual beli Pokir. Hubungan antara program, pihak pengusul, dan dugaan transaksi harus dibuktikan melalui dokumen serta keterangan yang dapat diuji.
Dalam polemik ini, perhatian publik turut mengarah kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulbar serta perangkat daerah yang menangani perencanaan dan pelaksanaan program. Masyarakat mempertanyakan bagaimana usulan Pokir yang telah melalui tahapan pembahasan dapat berubah atau dihapus, dan apakah perubahan tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme yang sah.
Untuk menjawabnya, Pemerintah Provinsi Sulbar perlu memberikan penjelasan mengenai tahapan penyusunan APBD 2025, daftar program yang diusulkan, hasil verifikasi, program yang akhirnya ditetapkan, serta perubahan yang dilakukan selama proses penganggaran maupun pelaksanaan.
Dokumen yang perlu ditelusuri antara lain RKPD, KUA-PPAS, nota kesepakatan terkait, RKA perangkat daerah, APBD beserta penjabaran dan perubahannya apabila ada, serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan dokumen perubahan DPA yang relevan. Dari dokumen tersebut, dapat diketahui apakah kegiatan yang dipersoalkan memang pernah ditetapkan, kapan perubahannya terjadi, siapa pejabat yang berwenang menyetujuinya, serta apa alasan dan dasar administrasi perubahan tersebut.
Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah kegiatan baru yang disebut-sebut menggantikan program sebelumnya telah melalui tahapan perencanaan dan penganggaran yang diwajibkan. Jika terdapat perubahan yang tidak sesuai prosedur, persoalan itu patut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan administratif dan, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pokir dan APBD harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan persepsi mengenai pembagian anggaran. Pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta perubahannya, menjadi salah satu landasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembagian kewenangan, serta fungsi DPRD dan kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kedua, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan prinsip pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Prinsip-prinsip tersebut relevan untuk menilai apakah keputusan penganggaran benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk pelaksanaan anggaran sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Keempat, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara memberikan landasan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk keuangan daerah, oleh lembaga pemeriksa sesuai kewenangannya.
Kelima, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur mekanisme pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan. Ketentuan ini relevan untuk menelusuri apakah perubahan program dan alokasi belanja telah mengikuti prosedur yang berlaku.
Keenam, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, termasuk evaluasi rancangan peraturan daerah mengenai RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Regulasi ini relevan untuk menilai keterkaitan usulan aspirasi dengan proses perencanaan pembangunan daerah.
Ketujuh, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dapat menjadi dasar penanganan apabila pemeriksaan menemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Dalam konteks ini, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dapat dipertimbangkan apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta unsur lain yang ditentukan undang-undang. Pasal 12 huruf e juga dapat relevan jika terbukti terdapat penyalahgunaan kekuasaan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya.
Kapolda Sulbar didesak menindaklanjuti informasi yang dapat diverifikasi melalui pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan dokumen, dan koordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan kepolisian. Sedikitnya terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu ditelusuri. Pertama, daftar usulan Pokir anggota DPRD Sulbar dalam APBD 2025 beserta status setiap usulan, sejak tahap perencanaan hingga penetapan. Kedua, alasan penghapusan program yang disebut berasal dari 31 anggota DPRD, termasuk apakah penghapusan tersebut didasarkan pada efisiensi, hasil verifikasi, kesiapan teknis, atau pertimbangan lain.
Ketiga, dasar penetapan program yang disebut tetap berjalan pada 14 anggota DPRD, termasuk kriteria yang digunakan dan pihak yang mengambil keputusan. Keempat, asal-usul program senilai Rp9 miliar yang dikaitkan dengan legislator asal Majene, berikut dokumen pengusulan, perubahan, pelaksanaan, dan pembayaran.
Kelima, hubungan antara pengusul program, perangkat daerah, penyedia barang dan jasa, serta pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan. Keenam, ada atau tidaknya bukti pemberian uang, komisi, janji keuntungan, atau bentuk transaksi lain yang berkaitan dengan perubahan alokasi maupun penentuan proyek.
Transparansi menjadi penting karena dampak dari keputusan anggaran tidak berhenti pada kepentingan anggota DPRD. Di balik setiap program terdapat kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur, pertanian, akses jalan, dan pelayanan publik yang seharusnya ditentukan berdasarkan prioritas yang jelas. Publik juga berhak mengetahui apakah anggaran yang dipersoalkan benar-benar menghasilkan manfaat pembangunan atau justru hanya menjadi sumber konflik kepentingan di antara elite politik.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari TAPD Sulbar, unsur pimpinan DPRD Sulbar, anggota DPRD yang disebut dalam informasi tersebut, serta pihak perangkat daerah yang terkait dengan program-program yang dipersoalkan. Klarifikasi dari pihak-pihak tersebut penting untuk menjelaskan mekanisme penganggaran, dasar perubahan program, serta bantahan atau penjelasan atas dugaan yang beredar.













