Polda Sulbar Diminta Periksa Tiga Kepala Sekolah SD di Majene

  • Bagikan

MAJENE – Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di sejumlah Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Majene, kembali menjadi sorotan. Hal itu lantaran tiga dari puluhan sekolah penerima bantuan program tersebut tidak mengantongi izin pembongkaran bangunan dari Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene.

Kondisi itu memunculkan desakan agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulbar, melakukan pemeriksaan terhadap tiga kepala sekolah dasar di Majene, yakni Kepala SD Negeri 17 Camba, Kepala SD Negeri 14 Sumakuyu, serta Kepala SD Negeri 16, untuk memastikan apakah seluruh tahapan administrasi sebelum pembongkaran dan pembangunan telah ditempuh sesuai ketentuan.

Pemeriksaan dinilai penting karena pembongkaran bangunan sekolah yang tercatat sebagai aset pemerintah bukan sekadar persoalan teknis pekerjaan konstruksi. Di dalamnya terdapat aspek administrasi aset daerah, kewenangan pengelolaan barang milik daerah, perencanaan teknis, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

Surat izin bongkar pada prinsipnya menjadi dokumen administratif yang digunakan sebagai dasar persetujuan terhadap pembongkaran bangunan lama yang masih tercatat sebagai aset pemerintah. Dalam konteks proyek revitalisasi sekolah, keberadaan dokumen tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa bangunan yang dibongkar memang telah melalui proses identifikasi, penilaian kondisi, persetujuan, serta pencatatan administrasi aset sesuai ketentuan.

Jika benar tiga Kepala SD Negeri tersebut tidak mengajukan izin bongkar sebelum pekerjaan dilaksanakan, maka persoalan tersebut perlu diklarifikasi secara menyeluruh. Apalagi pekerjaan tersebut menggunakan dana pemerintah pusat melalui APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan mencapai miliaran rupiah per sekolah.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, atas dasar administrasi apa bangunan lama tersebut dibongkar? Apakah terdapat persetujuan dari instansi yang berwenang? Apakah kondisi bangunan sebelumnya telah dinilai oleh instansi teknis? Dan apakah pembongkaran tersebut telah dicatat dalam administrasi Barang Milik Daerah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak terjadi persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari. Izin bongkar tidak semestinya dipandang sebagai formalitas belaka. Dalam pengelolaan aset pemerintah, setiap barang milik daerah harus dikelola berdasarkan prinsip tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum.

Ketentuan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Regulasi tersebut menempatkan pengelolaan aset pemerintah sebagai rangkaian kegiatan yang harus dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dalam hal penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan maupun penghapusan barang milik daerah sesuai kewenangan dan prosedur.

Karena itu, ketika sebuah bangunan sekolah yang merupakan aset pemerintah hendak dibongkar, aspek legalitas dan administrasi aset menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pekerjaan fisiknya. Apalagi kepala sekolah sebagai pengguna atau pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan barang di satuan pendidikan tidak semestinya mengambil keputusan pembongkaran aset pemerintah secara sepihak tanpa dasar dan persetujuan yang dipersyaratkan.

Dalam pelaksanaan revitalisasi, dokumen yang lazim menjadi bagian penting antara lain Kartu Inventaris Barang atau KIB C untuk bangunan gedung, dokumen kepemilikan atau penguasaan aset, hasil pemeriksaan kondisi bangunan, dokumentasi kerusakan, serta hasil penilaian teknis dari instansi terkait.

Dokumen teknis mengenai tingkat kerusakan bangunan juga penting untuk memastikan bahwa keputusan rehabilitasi, renovasi, atau pembongkaran memang didasarkan pada kondisi objektif bangunan. Dalam konteks ini, instansi teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memiliki kompetensi teknis dalam menilai kondisi bangunan sesuai kewenangannya.

Karena itu, aparat penegak hukum dapat menelusuri apakah sebelum pembongkaran telah tersedia dokumen pemeriksaan dan penilaian tingkat kerusakan bangunan, siapa yang membuatnya, kapan dibuat, serta apakah rekomendasi teknis tersebut menjadi dasar pelaksanaan revitalisasi.

Desakan pemeriksaan semakin menguat karena program revitalisasi SD Negeri di sejumlah sekolah di Majene bukan pekerjaan dengan nilai kecil. Apalagi, program tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Direktorat Sekolah Dasar.

Salah seorang warga Syamsuddin, menyebut pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender. Seluruh proses pelaksanaan seharusnya dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan dan aset pemerintah.

Hal tersebut sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Setiap penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi hasil pekerjaan maupun dari sisi administrasi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ucap Syamsuddin.

Dengan demikian, dugaan tidak adanya izin bongkar bukan semata-mata persoalan dokumen. Jika benar terjadi, aparat perlu melihat apakah kondisi tersebut menimbulkan konsekuensi terhadap status aset, proses pekerjaan, maupun pertanggungjawaban anggaran.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *