Perkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat, Kadinkes Majene Hadiri Penyempurnaan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

  • Bagikan

MAJENE – Komitmen Pemerintah Kabupaten Majene dalam mewujudkan lingkungan yang sehat dan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok terus diperkuat. Salah satu langkah strategis tersebut ditandai dengan penyempurnaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melibatkan Panitia Khusus (Pansus) C DPRD Kabupaten Majene bersama jajaran Pemerintah Daerah.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majene, Hj. Yuliani Laupe, menghadiri rapat penyempurnaan Ranperda KTR yang berlangsung di DPRD Kabupaten Majene, Jumat, 6 November 2026. Kehadiran Kadinkes dalam agenda tersebut menjadi bagian dari komitmen sektor kesehatan untuk mendorong lahirnya regulasi yang lebih kuat dalam perlindungan kesehatan masyarakat.

Dalam kegiatan itu, Hj. Yuliani Laupe turut didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan, Kepala Bidang Pelayanan, serta sejumlah staf Dinas Kesehatan Majene. Keterlibatan jajaran tersebut mencerminkan dukungan teknis dan substantif terhadap penyempurnaan regulasi yang diharapkan menjadi instrumen penting dalam pengendalian dampak konsumsi rokok di daerah.

Kadinkes Majene menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok saat ini terus diintensifkan melalui koordinasi dan sinergi antara Pansus C DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Majene. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan substansi regulasi dapat disempurnakan sesuai kebutuhan daerah sekaligus selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Regulasi ini merupakan peningkatan status hukum dari aturan sebelumnya, yakni Peraturan Bupati Majene Nomor 6 Tahun 2016, guna menyesuaikan dengan undang-undang kesehatan terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya,” ungkap Hj. Yuliani Laupe.

Penyempurnaan Ranperda KTR dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat upaya perlindungan masyarakat terhadap risiko kesehatan akibat paparan asap rokok. Kehadiran regulasi yang lebih komprehensif diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas pengaturan kawasan yang harus terbebas dari aktivitas merokok.

Lebih dari sekadar pembentukan aturan, kebijakan Kawasan Tanpa Rokok juga memiliki dimensi edukasi dan perubahan perilaku masyarakat. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kesadaran bersama mengenai pentingnya menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar dari dampak buruk asap rokok.

Dalam rapat penyempurnaan tersebut, Pansus C DPRD Kabupaten Majene bersama pihak Pemerintah Daerah melakukan pembahasan terhadap substansi Ranperda KTR hingga mencapai kesepakatan bersama. Proses ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam penyusunan regulasi daerah yang mengedepankan kepentingan masyarakat.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pansus C DPRD Kabupaten Majene dan Pemerintah Daerah Kabupaten Majene. Penandatanganan tersebut menjadi penanda selesainya pembahasan dan penyempurnaan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok pada tahap tersebut, sekaligus menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung lahirnya kebijakan perlindungan kesehatan.

Kesepakatan ini juga memperlihatkan pentingnya kolaborasi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas. Sinergi kedua pihak diharapkan mampu mempercepat proses pembentukan kebijakan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan.

Dengan selesainya pembahasan Ranperda KTR, Pemerintah Kabupaten Majene diharapkan memiliki landasan regulasi yang semakin kuat untuk mendukung terciptanya lingkungan sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui penguatan langkah promotif dan preventif.

Dinas Kesehatan Kabupaten Majene berharap penyempurnaan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dapat menjadi momentum memperkuat kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan kesehatan. Melalui dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat, dunia pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan berbagai sektor lainnya, cita-cita mewujudkan Majene yang lebih sehat diharapkan dapat semakin mendekati kenyataan.

Regulasi yang kuat, kolaborasi yang solid, dan kesadaran masyarakat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan lingkungan tanpa asap rokok serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Majene.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *