MAJENE – Perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok menjadi salah satu perhatian penting dalam pembangunan kesehatan. Upaya tersebut membutuhkan dukungan kebijakan, edukasi, dan kesadaran bersama.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majene, Dra. Hj. Yuliani, M.Adm.Pemb., turut mengambil bagian dalam penguatan agenda kesehatan masyarakat melalui pembahasan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.
Pembahasan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok berlangsung di DPRD Majene pada Jumat, 6 November 2026.
Penguatan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok menjadi langkah penting dalam mendukung lingkungan yang lebih sehat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Paparan asap rokok tidak hanya berdampak terhadap perokok aktif, tetapi juga dapat membahayakan orang lain yang berada di sekitarnya.
“Anak-anak, ibu hamil, serta kelompok masyarakat yang rentan membutuhkan perlindungan lebih baik dari paparan asap rokok,” ucapnya.
Kawasan Tanpa Rokok bertujuan menciptakan ruang publik yang lebih sehat melalui pengaturan aktivitas merokok pada tempat-tempat tertentu.
Implementasi kebijakan tersebut membutuhkan pemahaman masyarakat agar aturan tidak hanya menjadi dokumen, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Edukasi mengenai bahaya rokok dan pentingnya menghormati hak masyarakat untuk memperoleh udara bersih menjadi bagian dari upaya pendukung.
Melalui penguatan kebijakan dan kolaborasi lintas sektor, Dinas Kesehatan Kabupaten Majene diharapkan terus mendorong terwujudnya lingkungan yang sehat dan ramah bagi seluruh masyarakat.













