BPK Temukan Pengelolaan Retribusi GOR dan Stadion di Majene Tak Sesuai Ketentuan 

  • Bagikan

MAJENE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan retribusi Gedung Olahraga (GOR) dan Stadion yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene. 

Temuan tersebut diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2024, yang dirilis BPK pada 26 Mei 2025, dengan nomor: 10.B/LHP/XIX.MAM/05/2025.

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Majene, Juniardi, menyebut bahwa dalam laporan itu BPK menyoroti ketidaksesuaian antara pengelolaan retribusi dan ketentuan hukum yang berlaku.

BPK menemukan Pemkab Majene pada LRA (audited) TA 2024 menyajikan anggaran pendapatan retribusi tempat rekreasi dan olahraga senilai Rp1.000.000.000,00 dengan realisasi hanya senilai Rp221.871.000,00 atau cuma sebesar 21,19% dari anggaran.

“Realisasi tersebut terdiri atas retribusi pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata senilai

Rp163.771.000,00 dan retribusi pada Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga senilai

Rp58.100.000,00,” ucap pria yang akrab disapa Jun ini, Rabu 25 Juni 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas SOP Pelayanan Pemakaian Sarana Olahraga pada UPTD Pengelolaan GOR dan Stadion diketahui bahwa proses pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga seharusnya dilakukan kepada Bendahara Penerimaan, berdasarkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh

Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga. 

Hasil wawancara Tim BPK dengan Bendahara

Penerimaan Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga diketahui bahwa proses pembayaran Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi dan Olahraga yang dilakukan selama ini adalah Petugas Penjaga GOR dan Stadion yang sekaligus bertugas sebagai kolektor

melakukan pemungutan retribusi kepada Wajib Retribusi.

Kemudian, Kolektor melakukan penyetoran retribusi yang dipungut ke Bendahara

Penerimaan Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga.

Selanjutnya, Bendahara Penerimaan membuat Surat Tanda Bukti Pembayaran (STBP) dan Bendahara Penerimaan melakukan penyetoran ke kas daerah.

Hasil observasi lapangan dan wawancara dengan kolektor UPTD Pengelolaan GOR dan Stadion diketahui bahwa hasil pungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga tidak selalu disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga, melainkan sebagian disetor kepada Kepala Tata Usaha UPTD.

Hasil wawancara dengan Kepala Tata Usaha UPTD dijelaskan bahwa uang tersebut digunakan langsung olehnya untuk membiayai operasional UPTD.

Hasil pemeriksaan atas catatan penerimaan dan pengeluaran UPTD Pengelolaan GOR dan Stadion diketahui bahwa jumlah pendapatan yang digunakan langsung pada TA 2024 senilai Rp2.055.000,00 dari iuran keanggotaan futsal yang tidak disetorkan ke kas daerah. 

Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen

pelaksanaan kegiatan, bukti pembayaran keanggotaan serta konfirmasi dengan para

pengguna diketahui bahwa terdapat pendapatan lain yang diterima oleh UPTD

Pengelolaan GOR dan Stadion yang tidak disetor ke kas daerah senilai

Rp9.850.000,00. 

Dengan demikian, terdapat pendapatan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga pada UPTD Pengelolaan GOR dan Stadion yang tidak disetor ke kas daerah senilai Rp11.905.000,00 (Rp2.055.000,00 + Rp9.850.000,00).

Hasil wawancara dengan Kepala UPTD, Kepala Tata Usaha UPTD, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Staf Pengadministrasi Umum UPTD diketahui bahwa pendapatan tersebut digunakan langsung untuk kegiatan operasional UPTD senilai Rp4.655.000,00, digunakan oleh Kepala UPTD senilai Rp6.000.000,00, digunakan oleh Kepala Tata Usaha UPTD senilai Rp1.050.000,00, serta digunakan oleh Staf Pengadministrasi Umum UPTD senilai Rp200.000,00.

Hasil wawancara lebih lanjut dengan Kepala Tata Usaha UPTD Pengelolaan GOR dan Stadion diketahui bahwa pungutan tersebut tidak disetor karena digunakan langsung untuk operasional UPTD yaitu belanja pemeliharaan mesin seperti pemotong rumput, belanja pemeliharaan sarana dan prasarana, belanja konsumsi, belanja alat tulis kantor, dan belanja peralatan kebersihan. Namun, penggunaan langsung untuk kegiatan operasional UPTD senilai Rp4.655.000,00, terdiri dari pengeluaran yang didukung dengan bukti pengeluaran senilai Rp2.055.000,00 dan yang tidak didukung dengan bukti pengeluaran senilai Rp2.600.000,00.

Hasil pemeriksaan atas DPA Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga TA 2024 diketahui bahwa anggaran untuk UPTD Pengelolaan GOR dan Stadion pada tabel berikut.

Berdasarkan tabel di atas diketahui bahwa UPTD Pengelolaan GOR dan Stadion tidak memiliki anggaran untuk membiayai kegiatan operasionalnya.

Melainkan hanya diberikan alokasi untuk pembayaran jasa tenaga dan tagihan listrik. Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi karena keterbatasan anggaran.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 120 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh BUD”.

Kemudian Pasal 123 yang menyatakan bahwa “Penerimaan perangkat daerah yang merupakan Penerimaan Daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Selanjutnya, Pasal 124 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia” dan Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.

Permasalahan tersebut mengakibatkan Kekurangan penyetoran pendapatan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga pada Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga senilai Rp9.850.000,00; dan Potensi penyalahgunaan penggunaan dana Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga atas penggunaan langsung untuk kegiatan operasional UPTD yang tidak tidak didukung dengan bukti pengeluaran senilai Rp2.600.000,00, penggunaan oleh Kepala UPTD senilai Rp6.000.000,00, Kepala Tata Usaha UPTD senilai Rp1.050.000,00, dan Staf Pengadministrasi Umum UPTD senilai Rp200.000,00.

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian tugas bawahannya, yaitu Tenaga Operasional UPTD Pengelolaan GOR dan Stadion.

Kepala UPTD Pengelolaan GOR dan Stadion kurang tertib dalam menyetorkan penerimaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga ke Bendahara Penerimaan Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga untuk disetorkan ke kas daerah.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Majene agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga untuk Lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian tugas bawahannya, yaitu Tenaga Operasional UPTD Pengelolaan GOR dan Stadion.

BPK juga Memerintahkan Kepala UPTD Pengelolaan GOR dan Stadion Lebih tertib dalam menyetorkan penerimaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga ke Bendahara Penerimaan untuk disetorkan ke kas daerah dan Menyetorkan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga TA 2024 senilai Rp9.850.000,00 (Rp2.600.000,00 + Rp6.000.000,00 + Rp1.050.000,00 + Rp200.000,00) ke kas daerah.

Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *