Bupati Majene Instruksikan Enam OPD Tindaklanjuti Temuan BPK Rp1 Miliar Lebih

  • Bagikan

MAJENE – Bupati Majene, A. Achmad Syukri, menginstruksikan secara tegas kepada enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan. 

Instruksi ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 10B/LHP/XIX/MAM/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang mengungkap adanya kekurangan volume belanja modal dan perubahan item pekerjaan senilai miliaran rupiah.

Enam OPD yang menjadi sorotan dalam temuan ini adalah:

1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Majene.

2. Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene.

3. Dinas Kesehatan Kabupaten Majene.

4. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Majene.

5. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Majene.

6. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Majene.

Menurut temuan BPK, terdapat kekurangan volume belanja modal atas 56 paket pekerjaan pada enam SKPD tersebut, dengan total nilai sebesar Rp1.198.467.872,41. 

Selain itu, pada Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga, ditemukan perubahan item pekerjaan atas 20 paket proyek yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam Huruf c Poin (1) LHP.

BPK merekomendasikan agar Bupati Majene segera menginstruksikan kepala dinas dan direktur terkait untuk memerintahkan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pekerjaan yang dimaksud menarik kembali kelebihan pembayaran sebesar Rp787.215.971,31 dan menyetorkannya ke kas daerah. Rincian atas kelebihan pembayaran tersebut juga telah dilampirkan dalam laporan resmi BPK.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati A. Achmad Syukri langsung mengeluarkan instruksi resmi kepada kepala OPD terkait untuk segera melaksanakan rekomendasi BPK tanpa penundaan.

“Sehubungan dengan temuan tersebut, saya perintahkan kepada seluruh OPD terkait agar segera menindaklanjuti dan menarik kembali kelebihan pembayaran yang telah terjadi. Ini menyangkut kepatuhan terhadap aturan keuangan negara dan integritas pemerintahan,” tegas Bupati dalam surat instruksinya.

Instruksi tersebut juga memuat imbauan agar seluruh kepala dinas memastikan koordinasi internal dengan jajaran teknis, terutama PPK dan penyedia jasa yang menerima kelebihan pembayaran, agar segera melakukan pengembalian ke kas daerah sesuai nilai yang tercantum.

Instruksi ini menunjukkan langkah tegas Bupati Majene dalam menjamin akuntabilitas keuangan daerah. Masyarakat sipil dan pengamat kebijakan anggaran menyambut baik sikap cepat pemerintah daerah dalam merespons temuan lembaga audit negara.

Salah satu aktivis anti-korupsi di Majene, Andi Ruslan, menyatakan bahwa langkah ini harus disertai dengan pengawasan ketat.

“Kembalinya dana ke kas daerah memang penting, tetapi jangan hanya berhenti di situ. Harus ada evaluasi mendalam terhadap mekanisme pengawasan proyek agar ke depan tidak terjadi lagi temuan seperti ini,” ujarnya.

Sumber internal dari lingkungan Pemkab Majene menyebutkan bahwa jika proses pengembalian dana tidak berjalan sesuai waktu yang ditentukan, maka Bupati akan mempertimbangkan langkah administratif lanjutan terhadap kepala OPD atau PPK yang lalai menjalankan perintah.

BPK sendiri memberikan batas waktu tertentu kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan tindak lanjut atas rekomendasi. 

Bila dalam kurun waktu tersebut belum ada pengembalian, maka temuan tersebut akan masuk dalam laporan pemantauan tindak lanjut dan dapat berujung pada proses hukum lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Instruksi Bupati A. Achmad Syukri ini menjadi cerminan dari keseriusan Pemkab Majene dalam menjaga integritas tata kelola keuangan daerah. 

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *