Bupati Majene Dipolisikan, Diduga Lakukan Pembohongan Publik

  • Bagikan

MAJENE – Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele (AST) dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat, Senin (5/6/2023).

Laporan itu disampaikan pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulbar di Jalan Aiptu Nurman, Nomor 01 Kalubibing Mamuju, Sulbar.

Hal itu tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan dengan Nomor Polisi: LP/27/VI/2023/SPKT SULBAR.

Pelaporan tersebut sekaitan dengan dugaan terjadinya tindak pidana pembohongan publik yang dilakukan terlapor bersama dua orang lainnya.

Selaku Pelapor, Direktur LBH Majene IBI Justicia (LBH MIJ) Muhammad Irfan Syarif mengatakan, para terlapor dengan terang dan jelas telah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 14 Junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Junto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Junto Pasal 55 KUHPidana, junto Pasal 56 KUHPidana.

“Intinya, setiap tindakan pemerintah itu harus ada dasar hukumnya dalam satu perundang-undangan. Sementara surat pernyataan Bupati Majene terait penundaan Pilkades serentak tidak memiliki dasar hukum, makanya kami laporkan sebagai bentuk pembohongan publik,” sebut Irfan, sapaan akrabnya, Selasa (6/6/2023).

Selain melaporkan Bupati Majene, Irfan juga melaporkan Abdul Rahim selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Majene, serta Ruski Hamid selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Majene.

Sebelumnya, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majene Abdul Rahim, didampingi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Majene Ruski Hamid, membacakan Surat Pernyataan Bupati Majene Nomor : 014/688/2023 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Majene Tahun 2023.

Dalam suratnya, Bupati Majene H. A. Achmad Syukri Tammalele, resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 43 Desa di Kabupaten Majene.

Bupati Majene menuliskan empat poin yang menjadi dasar pertimbangan penundaan Pilkades serentak di Majene.

Poin pertama, bahwa membaca surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota Nomor: 100.3.5.5/244/SJ Tanggal 14 Januari 2023 Perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dimana poin 4 huruf d dinyatakan “dalam rangka pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada huruf a dan buruf b, agar melakukan koordinasi dengan PORKOPIMDA khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah Saudara/i.

“Bahwa berdasarkan hal pada poin 1 tersebut diatas, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Majene telah berkoordinasi, meminta saran dan masukan kepada anggota FORKOPIMDA Kabupaten Majene khususnya dalam rangka menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Majene,” tulis Bupati Majene, di poin kedua surat penyataannya, tertanggal (25/5/2023).

Selanjutnya, dengan pertimbangan pelaksansan pemilihan kepala desa berada pada masa yang sama dengan agenda Demokrasi Nasional, yakni tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, maka diperlukan dukungan situasi yang kondusif.

Terakhir, Bupati Majene Achmad Syukri Tammalele, menuliskan agar kondusifias dan stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Majene dipastikan dapat terjaga, maka kegiatan difokuskan pada agenda Dewokrasi Nasional, yakni mengawal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tuhun 2024.

“Adapun Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Majene dinyatakan ditunda dan akan dilaksanakan dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024,” demikilan kutipan terakhir dari empat poin yang menjadi dasar penundaan Pilkades di Majene dan ditandatangani oleh Bupati Majene.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *