Direktur RSUD Majene Sampaikan Hak Jawab ke Sejumlah Pimpinan Media

  • Bagikan

MAJENE, Sebelumnya Direktur RSUD Majene dr. Nurlinah, Sp.P diberitakan di sejumlah Media lantaran diduga dalam pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah berpotensi korupsi.

Terkait hal itu, Direktur RSUD Majene mengundang sejumlah pimpinan dan awak Media guna memberikan hak jawab dalam pemberitaan yang dinilai sepihak. Senin, (7/11/2022) di aula RSUD Majene.

Dalam keterangannya, Direktur RSUD Majene, dr.Nurlinah SP menyesalkan Media yang memuat soal pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Majene tanpa konfirmasi sebelumnya dan hanya menerima laporan sepihak.

Dia menyebut anggaran BLUD RSUD Majene dalam melakukan pengelolaan barang dan jasa sudah berdasarkan Permendagri 79 tahun 2018. Pada pasal 76 dan 77.

Di pasal 76 ayat 1 menyebutkan, pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang bersumber pada APBD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

Lanjutnya pada ayat 2 disebutkan, pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang bersumber dari a. Jasa layanan b. Hibah tidak terkait c. Hasil kerja sama dengan pihak lain d. Dan Lain lain pendapatan BLUD yang sah diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan perundang undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kemudian dijelaskan, penggunaan anggaran baik dari pengadaan obat obatan dan alat kesehatan, RSUD sudah melakukan sesuai dengan aturan dasar Permendagri 79 tahun 2018 tentang BLUD dimana jika sumber dana berasal dari BLUD Maka dalam penggunaan anggaran diberikn fleksibilitas untuk lebih mengutamakan dsn mempertahankan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Menurut dia, paket pekerjaan konstruksi bangunan belum memulai, apa yang terlihat dilapangan adalah bagian dari pemeliharaan RSUD dan tidak menggunakan pihak ketiga.

Dia juga menyanggah hanya salah satu kepala bidang yang dilibatkan. Dia menyebut sejumlah kepala bidang sesuai tupoksi ditugaskan membantu dalam percepatan kegiatan dilapangan.

Disebutkan, jabatan pejabat teknis, dalam pengelolaan dana BLUD sesuai arahan bpkp akan melekat kepala bidang masing masing seperti Kabag tata usaha sebagai pejabat keuangan, Kabid perencanaan dan pengembangan sebagai pejabat teknis, Kabid penunjang sebagai pejabat teknis, juga Kabid pelayanan sebagai pejabat teknis. Sebagai Direktur bertindak sebagai KPA sekaligus PPK.

Terkait hal itu penugasan atau penunjukan pejabat teknis tidak serta Merta hanya menunjuk secara personil tapi merupakan aturan yang berlaku sesuai dengan pengelolaan BLUD RSUD.

Lalu, kata dr. Nurlinah, sebagai direktur dirinya mempunyai tugas untuk mengawasi dan mengevaluasi hasil kerja setiap bidang untuk menghindari hal hal yang berpotensi melanggar peraturan pemerintah dalam hal pengadaan barang dan jasa.

Diklarifikasinya, direktur RSUD juga tidak membenarkan dan tidak relevan personil suami secara langsung dalam pekerjaan paket proyek, dimana pembenahan RSUD hanya sebatas pemeliharaan gedung serta kantor, dan kegiatan proyek kontruksi yang dimaksud belum ada.

Sambil menghela nafas direktur melanjutkan,dengan bekerja di RSUD dirinya butuh support termasuk orang paling dekat yang tidak lain adalah suami.

” Sebelum menutup konferensi pers, saya mengundang kawan kawan wartawan untuk hadir tiap bulannya dalam kegiatan coffe morning dan insyaAllah akan dilakukan awal bulan ini pada tanggal 11 November dalam memperingati hari HKN ( hari kesehatan sedunia ),” jelas Nurlinah mengakhiri.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *