DPRD Diminta Lengserkan Bupati Majene

  • Bagikan

MAJENE – Mahasiswa di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menyatakan dukungannya terhadap rencana DPRD Majene menggunakan hak Angket untuk melengserkan Bupati Majene.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisariat FKIP Universitas Sulawesi Barat, Asfin, kepada sejumlah awak media, Selasa (30/5/2023).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, hak angket diatur pada  Pasal 159 Ayat (1) hurud b adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan perathran perundang-undangan.

“Pemerintah Kabupaten Majene telah jelas melanggar hukum dan DPRD seharusnya mengambil langkah Hak Angket, karena dengan terang dan sengaja Pemerintah Kabupaten Majene dalam hal ini Bupati Majene Melanggar Hukum,” tegas Asfin.

Asfin menyatakan, pemilhan kepala desa serentak Kabupaten Majene resmi di tunda melalui pembacaan Surat Pernyataan bupati nomor 014/688/2023 dengan berlandaskan atau berpedoman pada surat edaran Permendagri.

Hal ini di sampaikan lansgung oleh Asisten II didampingi oleh Kabag Hukum Sekeretariat dan Sekertarsi DPMD di Kantor bupati Majene, (27/5/2023).

Berdasarkan Surat Pernyataan itu, kemudian Bupati menunda Pilkades serentak di 43 Desa. Hal itu, dinilai sebagai kesalahan besar.

Penundaan pikades serentak yang seharusnya di selenggarakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Majene tahun ini, melalui dengan surat pernyataan merupakan surat yang tidak memilki landasan kekuatan hukum. 

Sebelum ada penundaan Pilkades, Pemerintah Daerah Kabupaten Majene sudah membuat jadwal melalui dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Majene Nomor 4 Tahun 2023 Tengtang Pemilihan Kepala Desa serentak.

Melalui surat pernyataan, maka Bupati Majene selaku pemerintah daerah menyampaiakn kepada seluruh mayarakat Majene khususnya kepada pemerintah desa bahwa Pilkades ditunda dengan alasan semasa dengan pesta demokrasi atau Pemilu Nasional tanpa menggunakan  pertimbangan aspek kekuatan yuridis dan aspek sosiologisnya. 

Dari 62 Desa di Kabupaten Mejene, sebanyak 43 Kepala Desa akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 28 November 2023, sehingga harus melaksanakan Pilkades tahun ini.

“Oleh sebab itu, Pilkades tidak boleh ditunda dan harus tetap dilaksanakan di tahun 2023,” pungkasnya.

Tim redaksi yang coba melakukan konfirmasi, belum mendapat tanggapan dari Bupati Majene yang sedang berada di luar daerah.

Konfirmasi dari Bupati Majene akan diterbitkan pada media yang sama pada berita yang lain.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *