Guru SMP 2 Pamboang Desak Kepolisian Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Sekolah

  • Bagikan

MAJENE – Sejumlah guru di SMP 2 Pamboang, Kabupaten Majene, mendesak kepolisian setempat untuk segera mengusut dugaan korupsi yang melibatkan kepala sekolah terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Sekolah Penggerak. 

Desakan ini muncul setelah para guru menila kepala sekolah tidak transparan dalam mengelola anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas dan kualitas pendidikan di sekolah.

Menurut salah satu perwakilan guru yang tidak ingin disebutkan namanya, dugaan ini muncul setelah ditemukan beberapa kejanggalan dalam laporan penggunaan dana. 

“Kami melihat ada ketidaksesuaian antara jumlah dana yang masuk dan hasil yang seharusnya bisa kita lihat di sekolah. Banyak fasilitas yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi,” ujar guru tersebut, Senin 21 Oktober 2024.

Guru-guru tersebut menambahkan bahwa dana BOS dan Dana Sekolah Penggerak seharusnya digunakan untuk keperluan penting, seperti pengadaan alat belajar-mengajar, peningkatan kualitas infrastruktur, serta pelatihan guru. Namun, mereka merasa program-program tersebut tidak berjalan maksimal.

Sialin itu, gaji atau insentif para tenaga honorer yang mestinya dibayarkan melalui anggaran dana BOS selalu lambat dibayarkan. Itupun penggajian mereka kerap kali lain jumlah yang ditandatangan lain juga jumlah yang mereka terima.

“Ini saja pak dana BOS sudah cair seluruhnya untuk tahun ini, tapi penggajian (honorer) yang priode Juli – Agustus – September belum di bayar degan alasan yang tidak jelas,” keluh seorang guru lainnya.

Selain itu, para  guru juga mengeluhkan sikap otoriter kepala sekolah, sebab ada kebiasaan mengganti atau memecat guru honorer tanpa sebab dan menggantinya dengan orang lain yang justru tidak pernah datang ke sekolah.

Bantuan BOS merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu sekolah dalam membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan.

Besaran dana BOS yang dikelola SMP 2 Pamboang diperkirakan senilai Rp215.600.000,- per tahun. Hal tersebut jika dihitung berdasarkan jumlah siswa siswi di sekolah tersebut. Jumlah tersebut belum termasuk dengan anggaran lain yang diterima sekolah selaku salah satu sekolah penggerak tingkat SMP di Kabupaten Majene.

Kewajiban satuan pendidikan terkait pengelolaan dana BOS sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Perubahan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, diantaranya adalah menyusun rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS) yang sesuai dengan Juknis BOS. Melaksanakan kegiatan yang telah disepakati dalam RKAS. Melaporkan penggunaan dana BOS secara transparan dan akuntabel.

Hanya saja, hal tersebut tidak dilakukan oleh Kepala Sekolah SMP 2 Pamboang. Bahkan dalam lima tahun terakhir, hanya 2 kali Kepala Sekolah menggelar RKAS yang mestinya digelar tiap tahun.

“Kami menduga ada penyelewengan dana, karena saat kami meminta laporan lengkap, kepala sekolah selalu menghindar dan tidak memberikan penjelasan yang memadai. Ini menciptakan ketidakpercayaan di antara kami para guru,” tambahnya.

Guru-guru SMP 2 Pamboang mengaku akan menyampaikan laporan resmi kepada pihak kepolisian dan berharap agar kasus ini segera diselidiki lebih lanjut. 

Mereka menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan hanya demi kebenaran, tetapi juga demi kemajuan pendidikan di sekolah mereka.

Di sisi lain, kepala sekolah yang diduga terlibat dalam kasus ini belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang dilontarkan oleh para guru. 

Pihak kepolisian pun diharapkan mengusut dugaan korupsi ini dan  mengkaji bukti-bukti yang ada.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan dana pendidikan di sejumlah daerah di Indonesia. 

Para pemerhati pendidikan menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan agar dana yang disalurkan pemerintah benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan siswa dan peningkatan kualitas sekolah.

Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *