Kerugian Negara di Kasus Hibah KPU Majene Capai Rp 1,1 Miliar 

  • Bagikan

MAJENE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene akhirnya menerima laporan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah KPU Majene.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kasi Intel Kejari Majene M. Zaki Mubarak.

Menurutnya, tim penyidik Kejaksaan telah memperoleh laporan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.

“(Kerugian Negara) sekitar 1 M 99 Juta,” tulis M. Zaki Mubarak melalui pesan WhastApp, Sabtu 6 Januari 2024.

Perkembangan kasus tersebut, kata Zaki, akan disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majene, pada pekan depan.

“Kami (sudah) terima LHP-nya. Saya lagi cuti, minggu depan mungkin ada perkembangannya dari Kajari langsung,” jelas Zaki.

Sementara, Inspektorat Majene membenarkan sudah menyerahkan hasil hitung kerugian negara atas kasus dana hibah Komisi Pemilihan Umum ke Kejaksaan Negeri Majene.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Majene, Andi Amran mengatakan, sekaitan dengan kasus dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2020, sudah serahkan ke Kejaksaan sebelum pergantian tahun 2024 kemarin.

Hanya saja, Andi Amran mengaku sangat teliti menghitung dan menetapkan jumlah kerugian negara.

Andi Amran juga mengatakan, pihaknya bekerja sangat teliti karena satu angka saja bisa berakibat fatal, baik itu mengurangi maupun menambah jumlah angka dari perhitungan.

“Karena nasib mereka ada di tangan kami,” tutur Andi Amran.

Namun, terkait jumlah angka kerugian negara, dirinya selaku Inspektur Inspektorat tidak bisa menyampaikannya ke publik.

Andi amran meminta untuk lebih jelas silakan ke Kejaksaan Negeri Majene, karna Inspektorat hanya menghitung angka kerugian

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Majene M. Zaki Mubarak menyebut, tim penyidik Kejaksaan telah menemukan adanya peristiwa pidana dan kerugian negara dalam kasus ini, sehingga status penanganan dugaan korupsi dana hibah di KPU Majene ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Sebenarnya sudah ada penetapan tersangka, cuman kami belum bisa ekspose keluar terkait siapa orangnya dan apa peranya?. Belum bisa kami jelaskan lebih lanjut karena ini berkaitan dengan teknis pemeriksaan penyidikan,” ujar Zaki Mubarak kepada awak media, Rabu (4/10/2023).

Dia menyebut, Tim Jaksa telah mengambil keterangan dari sejumlah ahli, termasuk dari Kementerian dan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, sehingga penyidik kembali melakukan koordinasi dengan tim auditor.

“Cuman itu tadi, nanti kalau kami sudah menerima perhitungan kerugian negara, kami akan melakukan upaya-upaya hukum itu, penahanan jika diperlukan!, penyitaan jika diperlukan!,” tegas Zaki.

Kasus ini sudah dua tahun lebih bergulir di Kejaksaan Negeri Majene. Bahkan, Kajari hingga jaksa yang menangani kasus ini sudah bergantian karena pindah tugas ke daerah lain.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *