POLMAN – Sidang lanjutan terdakwa kepala Desa Sugihwaras bernama Warsito kasus pidana pelanggaran pemilihan di Pilkada Polman sudah masuk tahap agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Senin 11 November 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman hadirkan enam orang saksi. Mulai dari Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) Desa Sugihwaras, Panwascam Wonomulyo, jajaran Bawaslu Polman dan satu orang peserta jalan santai.
Serta hadir saksi kepala dusun di Desa Sugihwaras bernama Rudi Kurniawan, dan saksi ketua DPRD Polman, Fahry Fadly.
JPU Kejari Polman juga menghadirkan barang bukti handphone berisi dokumentasi foto dan video kegiatan jalan santai.
Handphone berisi dokumentasi kegiatan jalan santai itu telah melewati uji laboratorium forensik di Makassar.
Pantauan wartawan, sumpah Fahry Fadly dan ketua panitia jalan santai Mardianto diambil secara agama islam sebelum memberikan kesaksian.
Enam orang saksi tersebut memberikan keterangan sesuai yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik JPU Kejari Polman.
Memuat kronologi kegiatan jalan santai di Desa Sugihwaras, dipasangi spanduk salah satu calon bupati di Pilkada Polman 2024. Dana kegiatan itu disumbangkan oleh terdakwa Warsito sebesar Rp 3,5 juta.
Hadir pula dalam kegiatan itu yakni anggota DPRD terpilih Fahry Fadly, yang kini menjabat sebagai ketua DPRD Polman periode 2024-2029.
“Saya hadir sebagai masyarakat biasa, tidak membawa nama DPRD, hanya diminta hadir dalam kegiatan jalan santai tersebut, mungkin saya di undang sebagai kader partai,” kata Fahry Fadly saat memberikan keterangan dalam persidangan.
Dia mengaku dalam persidangan melihat adanya spanduk salah satu calon bupati di Pilkada Polman 2024.
Serta membenarkan bahwa dirinya sempat foto bersama dengan panitia, foto itu jadi barang bukti.
Fahry mengaku hadir dalam kegiatan jalan santai itu mulai dari acara pelepasan hingga pembagian hadiah.
“Saya dipersilahkan sambutan, tapi saya menolak, karena saya hadir sebagai masyarakat biasa, datang demi menghargai undangan, saya diundang lewa telepon, mengatasnamakan panitia,” lanjutnya.
Fahry Fadly juga mengaku tidak memiliki izin sebagai pejabat daerah mendatangi acara jalan santai yang diduga jadi kegiatan kampanye lain ini.
Pernyataan itu Fahry akui saat dicerca pertanyaan oleh JPU Kejari Polman, Juanda Maulud Akbar di depan hakim dan peserta persidangan.
Sementara itu JPU Kejari Polman, Juanda Maulud Akbar mengatakan dalam sidang agenda pembuktian ini menghadirkan lima orang saksi.
“Kemudian kita agendakan pada sidang berikutnya untuk menghadirkan saksi ahli dari Laboratorium Forensik dan ahli pidana, kami fokus pada pembuktian sebagaimana dalam pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 undang-undang pemilihan,” kata Juanda Maulud Akbar kepada wartawan.
Disebutkan hasil pemeriksaan lima saksi tersebut, Juanda mengaku sudah yakin dalam pasal yang disangkakan terdakwa telah terpenuhi, perbuatan terdakwa menguntungkan salah satu pasangan calon bupati.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Amin Sangga menilai fakta persidangan agenda pembuktian ini lebih menguntungkan kliennya.
“Karena kita harus perjelas dulu pengertian kampanye, karena kampanye itu wajib mengandung visi misi, sementara klien kami terdakwa hadiri kegiatan jalan santai, ketika itu bukan kampanye terdakwa harus dibebaskan demi hukum,” tegas Amin Sangga kepada wartawan.