Ketua TAPD Pemkab Majene Dinilai Tidak Cermat Verifikasi Usulan Anggaran Belanja

  • Bagikan

MAJENE – Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Majene dinilai tidak cermat dalam melakukan verifikasi atas usulan anggaran belanja yang disampaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Hal itu tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Majene Tahun 2023 Nomor 12.B/LHP/XIX.MAM/05/2024, pada halaman 20 yang diterbitkan per tanggal 14 Mei 2024.

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Majene dalam Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (audited) untuk tahun yang berakhir dengan 31 Desember 2023 menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa senilai Rp283.016.566.756,80 atau 109,45% dari anggaran senilai Rp258.569.834.151,00.

“Berdasarkan hasil reviu dokumen diketahui terdapat realisasi belanja barang dan jasa yang tidak sesuai dengan pos belanjanya dalam rangka pemerolehan aset tetap,” ucap pria yang akrab disapa Jun, Selasa 25 Juni 2024.

Realisasi Belanja Barang dan Jasa diantaranya digunakan untuk Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada masyarakat. 

Salah-satunya berupa Pekerjaan Pembuatan WC Umum di Sport Center Rangas Majene senilai Rp89.500.095,00 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Majene. 

Dalam laporan BPK, pembangunan tersebut tidak dapat digolongkan sebagai barang yang diserahkan kepada masyarakat karena lokasi pembangunannya berada dalam kompleks Sport Center Rangas yang merupakan Aset Pemerintah Kabupaten Majene di Disdikpora.

Juniardi menyebut, pada pemeriksaan lebih lanjut akhirnya diketahui bahwa pekerjaan atas WC umum di Sport Center Rangas telah tercatat dalam persediaan tetapi pada akhirnya tidak diserahterimakan.

Atas hal tersebut, telah dikoreksi tambah menjadi aset tetap terkait dan mengurangi saldo persediaan. 

Kondisi tersebut, ucap Juniardi, dianggap BPK tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran Bab II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah huruf D Belanja Daerah angka 2 yang menyatakan diantaranya bahwa belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain. 

Kondisi tersebut mengakibatkan lebih saji pada Belanja Barang dan Jasa, serta kurang saji pada Belanja Modal senilai Rp89.500.095,00. 

Selain Ketua TAPD tidak cermat dalam melakukan verifikasi atas usulan anggaran belanja yang disampaikan oleh Dinas PUPR, Kepala Dinas PUPR juga dianggap BPK tidak cermat dalam mengajukan usulan anggaran belanja yang sesuai klasifikasi belanja menurut pedoman APBD TA 2023. 

BPK merekomendasikan kepada Bupati Majene agar menginstruksikan Ketua TAPD lebih cermat dalam melakukan verifikasi atas usulan anggaran belanja di masa yang akan datang dan Kepala Dinas PUPR lebih cermat dalam mengajukan usulan anggaran belanja yang sesuai Bagan Akun Standar.

Penulis: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *