Mantan Kades Maponu Pasangkayu Ditangkap atas Kasus Korupsi Dana Desa

  • Bagikan

PASANGKAYU – Sukman, mantan Kepala Desa (Kades) Maponu, Kecamatan Sarjo, Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang sebelumnya menjadi buronan, akhirnya berhasil ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Penangkapannya terkait dengan dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara hingga Rp350 juta.

Penangkapan dilakukan setelah tim penyelidik Polres Pasangkayu melakukan pelacakan lintas wilayah dan menemukan keberadaan Sukman.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Adrian Batubara, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang berhasil mengungkap jejak tersangka.

“Setelah serangkaian proses penyelidikan, Sukman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Korupsi ini terjadi pada periode pengelolaan Dana Desa 2019, 2020, dan 2022.

Selama menjabat sebagai Kades pada periode 2016-2022, Sukman diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dengan memanipulasi laporan keuangan desa.

Modus operandi yang digunakan adalah mark up anggaran untuk beberapa proyek fisik, termasuk pembangunan jamban keluarga.

Kanit Tipikor Polres Pasangkayu, IPDA Azharil, mengungkapkan bahwa Sukman mencairkan dana secara sepihak dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

“Untuk menutupi penyalahgunaan tersebut, ia membuat laporan keuangan fiktif,” jelas Azharil.

Setelah berhasil ditangkap pada 30 Oktober 2024, Sukman langsung ditahan oleh pihak kepolisian berdasarkan Surat Perintah Penahanan Polres Pasangkayu.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam tindakan korupsi tersebut.

Kasus ini menjadi contoh penting bagi para pejabat desa untuk menjalankan tugasnya dengan transparansi dan akuntabilitas demi menghindari penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara dan masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *