Bawa Sabu, Warga Kalibamba Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu

  • Bagikan

PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu, menangkap warga Kalibamba karena didapati menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, Rabu 6 November 2024.

Warga inisial S (29) ditangkap di Jl Kapten Piere Tendean, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar) pada Jumat 1 November 2024.

Saat itu ia sedang mengendarai sepeda motor, setelah sebelumnya membeli sabu dari salah satu wilayah di Kabupaten Pasangkayu.

Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, Iptu Muhammad Yusuf saat dimintai keterangan mengatakan, S ditangkap berdasarkan Informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi tindak pidana narkotika di Kecamatan Pasangkayu.

“Sehingga kami melakukan penyelidikan dan pendalaman keberadaan pelaku,” terang Iptu Muhammad kepada wartawan, Rabu 6 November 2024.

Setelah mengetahui keberadaan S, petugas membuntuti hingga meringkus tersangka.

“Selanjutnya melakukan penggeledahan, dimana saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu sachet plastik bening, yang diduga narkotika jenis sabu, di dalam kantong dalam jaket yang dipakai pelaku,” tambahnya.

Selain mengamankan satu sachet yang diduga narkotika jenis sabu tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 950 ribu, dengan pecahan Rp 50 ribu, satu unit handphone android merek Vivo, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka. 

Tersangka S kini mendekam dalam rumah tahanan Polres Pasangkayu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka kena pasal 114 ayat 1 Subs, Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.” tutupnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *