PASANGKAYU – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini terkait dana desa dengan menetapkan IK, eks Kepala Desa Benggaulu, dan LI, tersangka sebagai tersangka.
Wakapolres Pasangkayu Komisaris Polisi Eduard Steffry Allan Telussa, Selasa, mengatakan dari kepala tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni IK, mantan mantan Kepala Desa Benggaulu dan anaknya berinisial LI.
Dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan IK dan LI, anaknya, dilakukan pada periode tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.
Dugaan tindak pidana korupsi dana desa ini terjadi saat tersangka IK masih sebagai Kepala Desa Benggaulu LI adalah anak kandung dari IK. Dia (LI) berperan sebagai rekanan tim pelaksana kegiatan desa, kata Eduard.
Berdasarkan penyelidikan lanjut Wakapolres, motif para tersangka menggunakan uang korupsi dana desa untuk keperluan pribadi.
“Jadi, tersangka memanfaatkan jabatannya selaku Kades Benggaulu Kecamatan Dapurang pada periode tahun berjalan di 2017, 2018 dan 2019. Keduanya diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp704,6 juta,” terang Eduard, Selasa (10/5/2022).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan Hadipura menyampaikan bahwa tersangka dilakukan penahanan sejak 4 Februari 2022.
Tersangka IK ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: sp.han/22/II/2022l/Reskrim tertanggal 4 Februari 2022. Sementara LI ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: sp.han/23/II/2022l/Reskrim tertanggal 4 Februari 2022 ,” tegas Ronald Suhartawan.