Pedagang Ikan di Pasangkayu Tolak Dipindahkan ke Pasar

  • Bagikan

PASANGKAYU – Imbauan Pemerintah Daerah Pasangkayu berupa penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), khususnya penjual ikan dan sayuran dalam Kota Pasangkayu, menuai penolakan.

Hal ini disampaikan sejumlah Pedagang ikan di Pasangkayu Sulawesi Barat. Mereka menolak pindah lokasi yang disiapkan Pemda Pasangkayu.

Beragam komentar dan pendapat disampaikan pedagang ikan di terkait rencana relokasi oleh Pemda Pasangkayu.

Salah satu Pedagang Ikan di Jalan Moh Hatta Kelurahan Pasangkayu, Sahma mengatakan secara terang-terangan menolak pindah ke Pasar.

Ibu yang baru dua tahun menggeluti usaha sebagai jual beli ikan ini, menyampaikan curhatannya kepada awak media yang berkunjung ke lokasi penjualan ikan di lingkungan Labuan Kelurahan Pasangkayu, Rabu (3/8/2022).

Mewakili suara pedagang lainnya, Sahma menyatakan penolakan untuk pindah.

Dia berpendapat, tak ada satupun yang dilanggar terkait ketertiban umum selama aktivitas penjualan ikan berlangsung selama ini.

“Kami tidak mau pindah ke Pasar. Apanya yang kami langgar di sini,” tanya Sahma.

Mereka mengeluhkan tingginya biaya pengeluaran yang harus mereka tanggung jika pindah ke Pasar.

Belum lagi tidak adanya kendaraan yang dapat digunakan untuk mondar-mandir ke pasar saat membuka lapak penjualan.

“Kalau kita di pasar, banyak biaya yang keluar, mulai dari es batu dan lain-lain di beli di sana,” jelasnya.

Pelanggan yang datang ke pasar juga sangat minim karena tempat pasar terbilang jauh sehingga akan sulit memutar modal dagangan.

Bagi pedagang keberadaan mereka di lorong beton Jalan Moh Hatta Pasangkayu, yang harus ditertibkan pemerintah itu adalah pedagang yang berjualan di trotoar karena bisa mengganggu ketertiban umum.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *