MAMUJU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) sedang memeriksa mantan Rektor Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Aksan Djalaluddin, Selasa (29/8/2023).
Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium terpadu Universitas Sulawesi Barat tahun 2020.
Aksan diperiksa sebagai saksi. Selain itu, penyidik Kejati Sulbar juga dikabarkan sedang memeriksa Wakil Rektor II Unsulbar Dr Anwar Sulili.
Anwar Sulili diketahui berperan sebagai Ketua Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan alat laboratorium terpadu Unsulbar.
Dari pantauan awak media, pemeriksaan tersebut dilakukan sejak pagi hari dan hingga saat ini masih berada di ruang pemeriksaan penyidik Pidsus Kejati Sulbar.
Kasi Penkum Kejati Sulbar Asben, mengaku dua pejabat rektorat universitas ternama di Sulbar tersebut tengah diperiksa.
Kehadiran dua pejabat penting Unsulbar itu untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat lab yang hingga kini masih bergulir di kejaksaan.
“Benar ada dua orang pejabat Unsulbar, saya belum tahu pasti namanya yang pastinya mantan Rektor dan wakil Rektor Unsulbar,” terangnya.
“Untuk saat ini masih pemeriksaan saksi, terkait perkembangannya tunggu aja ya,” singkatnya.
Untuk diketahui, kejaksaan memang telah menetapkan tersangka Kepala bagian (Kabag) akademik dan kemahasiswaan Unsulbar, Selasa (22/8/2023).
Muslimin berperan sebagai Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020 yang menyebabkan kerugian Negara senilai Rp8 miliyar.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.