Masa Jabatan Plt Direktur Perumda Anek Usaha Majene Menyalahi Regulasi

  • Bagikan

MAJENE – Masa tugas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Majene dianggap menyalahi sejumlah regulasi.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, kepada sejumlah awak media, Minggu (1/10/2023).

Pria yang akrab disapa Jun ini menyebut, regulasi yang dilanggar diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene.

“Berdasarkan aturan, masa tugas Plt Direktur Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene harusnya hanya enam bulan, tapi sekarang sudah 23 bulan atau hampir dua tahun,” tegas Juniardi, Minggu (1/10/2023).

Hal tersebut, kata Jun, dibuktikan dengan terbitnya Keputusan Bupati Majene Nomor 917/HK/KEP-BUP/XI/2021 Tentang Pemberhentian Direktur Utama dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene, pada November 2021.

Menurutya, pada PP Nomor 54 Tahun 2017 di Pasal 71 ayat (1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.

Kemudian, di Ayat (2) Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.

Selanjutnya, di Perda Nomor 12 Tahun 2021, Pasal 48 Ayat (1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Aneka Usaha dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.

Ayat (2) di Pasal yang sama menerangkan, Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda Aneka Usaha untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.

Berikutnya, di Ayat (4) KPM dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda Aneka Usaha untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Aneka Usaha sampai dengan pengangkatan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.

“Saya juga heran kenapa mekanisme yang dijalankan tidak merujuk pada aturan yang berlaku, padahal kalau dijalankan sesuai aturan tentu akan menghilangkan kecurigaan publik. Apalagi, Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene kini mengelola anggaran puluhan miliar dari PI pengelolaan migas Lereklerekang,” ucapnya.

Apalagi, kata Jun, batasan waktu seorang Pelaksana Tugas (Plt) hanya paling lama satu tahun. Hal ini diatur dalam Pasal (26) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 yang berbunyi, Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.

“Kayaknya sistem pemerintahan Pemkab Majene saat ini tidak lagi merujuk pada regulasi, tapi berdasarkan tiba masa tiba akal dan kemauan sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi menyebut, Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene hingga kini belum membuat laporan keuangan yang diaudit oleh tim independen.

Kondisi tersebut menyebabkan tidak adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran penyertaan modal yang bersumber dari Pemerintah Daerah Kabupaten Majene kepada Perusahaan Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Majene, khususnya tahun buku 2021 dan 2022.

Berdasarkan Laporan Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Majene Tahun 2022 menunjukkan, jika Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene belum menyusun laporan keuangan dua tahun berturut-turut.

Juniardi menyebut, besaran anggaran penyertaan modal pemerintah daerah pada Perumda Aneka Usaha tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya.

Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemkab Majene tahun anggaran 2021 Nomor 09.B/LHP/XIX.MAM/05/2022 tanggal 20 Mei 2022 telah mengungkapkan beberapa permasalahan.

Salah satu dari permasalahan tersebut adalah laporan keuangan Perumda Aneka Usaha belum disampaikan dan belum diaudit oleh auditor independen, sehingga membuat nilai penyertaan modal Pemkab Majene terus mengalami penurunan.

Atas permasalahan tersebut, kata Juniardi, BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Majene agar memerintahkan Direktur Perumda Aneka Usaha untuk menyusun laporan keuangan dan menunjuk auditor independen untuk mengaudit laporan keuangan Perumda Aneka Usaha.

Hanya saja Pemkab Majene belum melakukan tindak lanjut yang sesuai rekomendasi. Hingga pemeriksaan berakhir pada tanggal 17 April 2023, Perumda Aneka Usaha belum menunjuk auditor independen untuk mengaudit laporaan keuangan tahun buku 2021.

Bukan hanya itu, Perumda Aneka Usaha juga belum menyusun laporan keuangan tahun buku 2022. Hal ini mengakibatkan nilai penyertaan modal yang diakui oleh Perumda Aneka Usaha tidak dapat diketahui.

Untuk tahun anggaran 2022, Pemkab Majene dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah menyajikan nilai penyertaan modal pada Perumda Aneka Usaha senilai Rp3.000.000.000 yang bersumber dari realisasi penambahan penyertaan modal tahun anggaran 2022.

BPK kemudian melakukan pengujian atas pencatatan pada tahun 2021, dengan hasil Pemkab Majene dalam laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021, menyatakan nilai penyertaan modal pada Perumda Aneka Usaha senilai Rp0,00 karena pada tahun 2020, nilai penyertaan yang dicatat senilai Rp77.469.976 dimana nilai tersebut pada tahun 2021 dikoreksi ke akun jangka panjang.

Selanjutnya, berdasarkan laporan tahun buku 2021 yang disusun oleh Perumda Aneka Usaha (tidak diaudit) menyajikan nilai penyertaan modal Pemkab Majene senilai Rp700.000.000, dan laba tahun 2021 senilai Rp252.770.756.

BPK merekomendsikan kepada Bupati Majene agar menginstruksikan Direktur Perumda Aneka Usaha untuk menyusun laporan keuangan tahun tahun buku 2021 dan 2022 dan menunjuk auditor independen untuk mengaudit laporan keuangan Perumda Aneka Usaha.

Juniardi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene, Pasal Pasal 73 (1) Laporan direksi terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan.

Selanjutnya pada ayat (2) Laporan bulanan dan Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan
kepada Dewan Pengawas.

Berikutnya ayat (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas. Serta ayat (4) Laporan triwulanan dan Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPM.

Pasal 74 ayat (1) Laporan tahunan Perumda Aneka Usaha paling sedikit memuat, a. laporan keuangan; b. laporan mengenai kegiatan Perumda Aneka Usaha; c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan; d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perumda Aneka Usaha; e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksana-kan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau; f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas; dan g. penghasilan anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau.

Ayat (2) Pasal yang sama menjelaskan Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a paling sedikit memuat: a. neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam
perbandingan dengan tahun buku sebelumnya; b. laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan; c. laporan arus kas; d. laporan perubahan elmitas; dan e. catatan atas laporan keuangan.

Aoalagi di Pasal 73 Perda Nomor 12 Tahun 2021, Ayat (6) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh KPM.

Namun hingga 23 bulan Plt Direktur Aneka Usaha Kabupaten Majene menjalankan tugas belum pernah dipublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat.

Wartawan yang coba melakukan konfirmasi kepada Plt Direktur Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene belum berhasil mendapatkan jawaban. Konfirmasi terkait berita ini akan diangkat pada berita yang lain di media yang sama.

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *